Berita

ilustrasi/net

KPU Jangan Gunakan Hasil Hitung Cepat Jadi Dasar Perolehan Suara!

RABU, 16 APRIL 2014 | 07:54 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Meski pemiliham legislatif sudah digelar pada 9 April lalu namun hal ini tidak menutup adanya indikasi permainan kotor di balik pesta demokrasi itu. Hal ini misalnya terlihat jelas dari dugaan korupsi dan dugaan manipulasi proyek e-KTP yang sengaja tidak diusut.

"Padahal ditengarai telah terjadi penerbitan e-KTP melebihi jumlah WNI yang memang berhak memegang e-KTP. Penerbitan ini hingga puluhan juta exemplar banyaknya," kata Presidium Komite Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Haris Pertama, beberapa saat lalu (Rabu, 16/4).

Hal yang juga jadi masalah, lanjut Haris, adalah pendistribusian e-KTP yang tidak jelas dan baru sebagian kecil tersalurkan. Di saat yang sama, ada pemusnahan blanko KTP lama yang tidak jelas mekanisme pelaksanaan, perhitungan, pengawasan dan pertanggungjawabannya.


"Penetapan jumlah DPT yang tidak sesuai dan melebih jumlah WNI berhak memilih hingga sampai 20-30 juta pemilih. Sementara itu, banyak kotak dan kertas suara yang hilang di berbagai daerah di seluruh Indonesia," ungkap Haris, sambil menyesalkan mengapa KPK pun bungkam dalam hal proyek e-KTP ini.

Dalam hal quick qount, atau hitung cepat, Haris menilai ada yang janggal. Meski ada anomali dalam survei, namun perbedaan yang menjulang antara hasil survei beberapa hari sebelum pemilu dengan hasil quick count beberapa saat setelah penghitungan suara menunjukkan jug ada persoalan. Bahkan, hasil hitung tidak dapat dipertanggujawabkan kebenaran dan kecenderungannya, baik dari aspek kaidah metode dan ilmu statistik ataupun aspek realitas politik.

"Maka Kamerad menuntut KPU menyatakan secara resmi dan terbuka untuk tidak menggunakan hasil hitung cepat sebagai dasar hasil perolehan suara, gambaran dan analisa atau apapun juga yang dapat menimbulkan kesalahapahaman rakyat terhadap hasil pemilu yang sebenarnya," tegas Haris.

Haris pun meminta seluruh rakyat Indonesia agar berhati - hati, waspada, dan harus mengawasi perhitungan suara dan proses pelaksanaan pemilu tahap demi tahap yang sangat patut diduga telah terjadi pencurangan oleh pihak tertentu dengan tujuan untuk menciderai demokrasi dan meraih kekuasaan dengan cara-cara yang melanggar hukum. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya