. Sama seperti pemilu-pemilu sebelumnya, Pemilu 2014 belum bisa mengamalkan asas pemilu yang Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) serta Jurdil (jujur dan adil).
Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) merilis, ada tujuh catatan terkait pelaksanaan Pileg 9 April lalu yang dinilai telah terkondisikan secara sistemik.
"Catatan ini sangat membuat kita semua miris," ujar PMHI Fadli Nasution dalam rilisnya, Selasa (15/4).
Pertama, minimnya sosialisasi teknis pileg di internal penyelenggara KPU dan Bawaslu pada tiap tingkatan, akibatnya pengetahuan teknis penyelenggara di daerah sangat rendah.
Kedua, minimnya sosialisasi pileg yang dilakukan penyelenggara kepada masyarakat pemilih, akibatnya tingkat partisipasi pemilih rendah dan masih terjadi kesalahan pada saat pencoblosan.
Ketiga, DPT per TPS yang tidak akurat, karena masih mencantumkan warga yang sudah pindah dan yang sudah meninggal.
Keempat, pola rekrutmen penyelenggara sampai ke tingkat KPPS yang tidak berintegritas dan diwarnai dengan KKN.
Kelima, lemahnya kinerja aparat Bawaslu selaku pengawas pada tiap tingkatan dalam mengawasi setiap tahapan pileg.
Keenam, minimnya keterlibatan lembaga independen gerakan pro demokrasi, seperti; LSM, Ormas, dan kampus dalam mengawasi pileg.
Dan yang
ketujuah, banyak ditemukan berbagai modus pelanggaran pileg. Seperti; surat suara dicoblosi oleh petugas KPPS pada malam tanngal 8 April. TPS ditutup jam 10 pagi karena sudah tidak ada lagi antrian pemilih yang ramai antara jam 8-10 pagi. Penghitungan suara yang seharusnya dimulai jam 1 siang, baru dimulai sore, akibatnya rekapitulasi baru selesai tengah malam bahkan sampai pagi, tanpa disaksikan lagi oleh masyarakat.
"Penghitungan suara yang seharusnya dimulai dari DPR-DPD-DPRD, dihitung terbalik," ungkap Fadli.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mencatat, surat suara yang tertukar antar dapil dalam satu kab/kota yang sama, akibatnya terjadi pemungutan suara ulang (PSU) setelah 9 April. Ada juga undangan pemilih C-6 yang tidak dibagikan kepada pemilih, akibatnya banyak pemilih yang tidak tahu sehingga tidak datang ke TPS.
"Kasus lain, pemilih yang tidak datang ke TPS, dimanfaatkan oleh petugas KPPS berdasarkan C-6 dan DPT surat suaranya dicoblosi untuk caleg atau partai tertentu. ada juga surat suara yang dicoblosi secara massal oleh petugas KPPS dan masyarakat (kasus Nias Selatan)," bebernya.
Fadli juga menambahkan, petugas KPPS melarang warga yang akan mengambil foto kondisi TPS dan formulir-formulir rekapitulasi. Adanya mobilisasi massa pemilih pindah TPS dengan menggunakan form A5. Tidak semua partai dan peserta DPD menghadirkan saksi di TPS. Warga yang dimandatkan untuk menjadi saksi partai di TPS, merangkap jadi saksi untuk lebih dari satu partai, menunjukkan lemahnya kaderisasi partai di tingkat bawah. Dan adanya intimidasi dan arahan yang dilakukan kepala-kepala daerah kepada jajaran untuk memenangkan partai atau caleg tertentu.
"Juga dapat dipastikan para caleg yang ambisius melakukan politik uang dengan variasi untuk DPRD kab/kota Rp 100-300 ribu, DPRD Prov/RI 10-50 ribu, akibatnya masyarakat pemilih jadi pragmatis dan transaksional," katanya.
Fadli berharap, temuan ini segera diselidiki oleh Kepolisian, Bawaslu dan DKPP. Selanjutnya ia berharap kepada masyarakat dapat belajar dari pileg ini, supaya pilpres 9 Juli nanti bisa lebih berkualitas dengan melibatkan penyelenggara yang berintegritas.
[rus]