Kuasa hukum Gatot Supiartono, Afrian Bondjol bersikukuh kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Penegasan ini dikemukakan Afrian menanggapi kesaksian dari petugas dari Polsek Pancoran, Aiptu Panut. Panut merupakan petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Panut dalam kesaksiannya mengaku tidak tahu kaitan antara Holly Angela dengan korban jatuh di Apartemen Kalibata City yang belakangan diketahui bernama Elriski Yudistira.
"Kita masih jadi pertanyaan itu, kenapa nyambung ke situ, Jaksa juga masih mengarahkan ke situ, terlalu dini untuk menyimpulkan terdakwa terlibat," kata Afrian saat beraksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/4).
Afrian juga mengkritik soal foto kliennya sedang bersama Holly yang dijadikan barang bukti padahal belum terbukti.
"Ya itu yang mau kita kejar, kita akan bicarakan langkah selanjutnya," ujar Afrian.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Badrun Zaini, Panut dicecar pertanyaan seputar keterlibatan antara peristiwa jatuhnya Elriski Yudistira dari apartemen dengan perstiwa terbunuhnya Holly.
"Hubungan kematian Holly dan korban jatuh tidak tahu," kata Aiptu Panut menjawab pertanyaan Hakim, Badrun Zaini dalam persidangan.
Jawaban Aiptu Panut itu langsung membuat kerut dahi Hakim.
"Lah kalau gitu tahu darimana, apa ada yang
ngarahin ga?," cetus Hakim mempertanyakan.
Aiptu Panut pun menjawab tidak pernah diarahkan sewaktu dirinya bertugas membuat laporan.
"Diperkirakan terkait," cetus Aiptu Panut.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Gatot dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
[wid]