Berita

foto:net

Politik

Awas, Pencapresan Bisa Jadi Inkonstitusional

MINGGU, 13 APRIL 2014 | 11:39 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Konstitusi tidak mengharamkan secara diametral atas ambang batas pencalonan presiden yaitu 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara secara nasional, selama pelaksanaan tersebut sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional.

Namun bila partai politik (parpol) atau gabungan parpol saling mendekat dan tidak memiliki rasio konstitusional, maka pencalonan presiden bisa menjadi inkonstitusional.

"Tidak pernah konstitusi menciptakan sistem sehingga partai politik berapapun suara atau kursi yang diperolehnya dalam sebuah Pemilihan Legislatif (Pileg) bisa bermain terserah atau menurut cara di antara mereka sendiri, atau menurut kepentingan politik oligarki bahkan parpol mereka sendiri," jelas pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin seperti rilis yang diterima beberapa saat lalu (Minggu, 14/4).


Praktik semacam itu, lanjutnya, dapat mengancam pasangan capres-cawapres yang akan diusung nanti. Pasalnya mereka bisa mendapatkan perlawanan konstitusional akan pencalonannya dari pasangan capres-cawapres lainnya kelak.

"Pada prinsipnya parpol itu diberikan hak eksklusif guna mencari pasangan calon presiden untuk disajikan kepada rakyat untuk dipilih setiap lima tahun bukanlah kertas kosong dalam ruang politik semata," ujar Irman.

Karena itu, jelasnya, konstitusi masih membutuhkan rasionalitas pengusulan semua pasangan-pasangan capres tersebut.

"Inilah prinsip demokrasi konstitusional yang kita anut pasca perubahan UUD 1945 ketika daulat politik sudah lama ditinggalkan menjadi daulat konstitusi," tandasnya.[wid]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya