Rencana pemerintah yang akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia sampai 2041 harus dibatalkan. Dalam aturannya perpanjangan kontrak tambang asing hanya boleh dilakukan dua kali.
Pengamat Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, seharusnya pemerintah tidak memperpanjang kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
“Seharusnya pada 2021 nanti kontrak itu tidak diperpanjang dan diserahkan kepada BUMN seperti Inalum,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, meskipun jadi diperpanjang, bentuknya bukan kontrak karya (KK) lagi tapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Hikmahanto mengatakan, saat ini Freeport selalu berlindung pada perjanjian KK. Padahal, UU Minerba lebih tinggi dari KK.
Dia mengusulkan agar pembahasan perpanjangan Freeport tidak dibahas oleh pemerintah periode saat ini. Alasannya, kabinet sekarang sudah akan selesai. Sebaiknya biarkan pemerintahan baru yang membahasnya. Apalagi, itu berakhir pada 2021.
Pengamat pertambangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhi menilai, langkah pemerintah memperpanjang KK Freeport dan Newmont menunjukkan posisi tawar di hadapan kedua perusahaan asal Amerika Serikat itu sangat lemah.
Menurut Fahmi, meski dikompensasi dengan divestasi saham dan kenaikan royalti yang kecil tetap akan merugikan negara. Padahal, dalam undang-undang sudah ditetapkan setiap KK pertambangan yang sudah berlangsung 2x30 tahun dan sudah mendapatkan perpanjangan, harusnya dikembalikan kepada negara.
Setelah kontrak habis, seharusnya diserahkan kepada negara. Nah, nanti negara yang mengatur apakah akan bekerja sama lagi dengan perusahaan Amerika itu atau menyerahkannya kepada BUMN atau perusahaan swasta nasional dengan skema production sharing contract.
Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi mengatakan, perpanjangan kontrak Freeport oleh pemerintah harus dipertanyakan. Pertama, apakah perpanjangan tersebut memenuhi syarat renegosiasi yang fair untuk Indonesia.
Kedua, apakah masyarakat Papua dijamin mendapatkan manfaat langsung dan tidak akan ada lagi pelanggaran HAM di atas lahan operasi perusahaan, termasuk hak rakyat untuk dapat kualitas lingkungan hidup yang memadai.
Ketiga, pemerintah harus menjelaskan dan mengakui tidak ada satu BUMN pun saat ini yang sanggup menggantikan Freeport, seperti Pertamina siap menggantikan Total di Mahakam. “Kenapa BUMN kita tidak sanggup,†cetusnya.
Apalagi, perpanjangan ini sangat rentan permainan. “Setahu kami di DPR, komunikasi ESDM dengan Freeport hanya soal renegosiasi kontrak karya sampai 2021. Kok tiba-tiba perpanjangan,†ucapnya. Diduga, perpanjangan ini akibat kerasnya lobi pebisnis dan pemerintah Amerika.
Ditambah, pemerintah juga belum pernah menyampaikan bentuk perpanjangannya, lalu berapa pajak dan royaltinya.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, pemerintah akan mengabulkan permohonan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia dan Vale Indonesia. Dengan adanya perpanjangan itu, maka Freeport yang harusnya habis 2021 akan mengeruk emas sampai 2041 dan Vale akan beroperasi hingga 2045 dari seharusnya 2025. ***