Berita

@gerindra

Politik

KSPI: Muhaimin Lalai, Prabowo yang Bebaskan Wilfrida

SELASA, 08 APRIL 2014 | 18:14 WIB | LAPORAN:

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memprotes Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, yang menegaskan Prabowo Subianto tidak punya peran dalam menyelamatkan Wilfrida Soik dari hukuman mati.

Iqbal menegaskan, pemerintah Indonesia telah lalai melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bahkan, tidak peduli terhadap TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Bebasnya korban perdagangan manusia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu bukan karena kerja keras pemerintah. Melainkan, upaya keras Prabowo Subianto.

"Jelas sekali menunjukkan bahwa pemerintah telah lalai dan tidak peduli Yang membebaskan justru Probowo," kata Iqbal dalam pernyataan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/4).


Iqbal berharap agar pemerintah setelah era Susilo Bambang Yudhoyono mampu melindungi dan membebaskan TKI yang terjerat kasus hukum di luar negeri. Sebab, TKI merupakan pahlawan devisa yang menyumbang puluhan triliun per tahun untuk negara.

KSPI berharap pemerintahan selanjutnya merevisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dengan lebih menekankan pasal perlindungan negara bagi TKI. Selain itu, mesti mengesahkan RUU Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebagai dasar perlindungan TKW yang masuk kategori domestik worker (konvensi ILO nomor 189).

"Sehingga negara Malaysia dan Timur Tengah juga akan tunduk terhadap konvensi ILO tersebut," tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, posisi TKI bagi ekonomi Indonesia tidak bisa lagi dipandang sebelah mata karena tahun 2013 ini sumbangan devisa yang dikirim TKI ke Indonesia sebanyak Rp80 triliun.

Kemarin Wilfrida terbebas dari ancaman hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya. Dalam penanganan kasus hukum terhadap Wilfrida, Prabowo menunjuk pengacara Muhammad Shafee Abdullah.

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu kerap mendampingi Wilfrida saat persidangan. Prabowo juga terbang ke Malaysia untuk mendampingi Wilfrida menghadapi sidang vonis. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya