Sidang terdakwa Akil Mochtar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Sidang kali ini menghadirkan saksi Miko Fanji Tirtayasa, sopir dan ajudan Muhtar Ependi, orang dekat Akil.
Miko datang dikawal seregu polisi berseragam, yang dilengkapi senjata laras panjang. Pakaiannya menggelembung, tampak mengenakan rompi antipeluru.
Miko bercerita, untuk menghadiri persidangan ini, dia meminta perlindungan dari KPK lantaran mendapat ancaman akan dibunuh.
Pukul 3.15 sore, sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Suwidya yang kemudian menitahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi.
Pukul 3.15 sore, sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Suwidya yang kemudian menitahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi.
Begitu sidang dibuka, terjadi adu mulut antara JPU dengan tim penasihat hukum Akil. Pasalnya, Miko keberatan jika Muhtar ikut menonton kesaksiannya di ruang sidang tersebut.
Muhtar yang menonton di kursi paling depan dan ditemani istrinya, hanya tersenyum mendengar keberatan bekas anak buah yang juga keponakannya itu.
Jaksa Elly, kemudian meminta Majelis Hakim Tipikor menerapkan Pasal 172 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa hakim berhak mengusir jika ada pengunjung yang kehadirannya tidak dikehendaki oleh saksi.
Ketegangan terjadi karena tim penasihat hukum Akil tidak sependapat. Mereka khawatir Miko memberi keterangan tidak benar. Selain itu, mereka tak melihat ada ancaman terhadap Miko karena kesaksian dalam sidang belum dimulai.
“Pasal 172 itu setelah saksi memberi keterangan, baru memberi permintaan. Ini kan belum beri keterangan,†kata Akil.
Hakim Suwidya awalnya meminta Miko bersaksi tanpa harus takut. Namun Miko bergeming. Ia menegaskan tak mau bersaksi jika masih ada Muhtar di ruang tersebut.
Hakim Suwidya akhirnya menanyakan kepada Muhtar apakah mau tetap di ruang sidang atau di luar. Menyadari kehadirannya tidak diinginkan, Muhtar akhirnya mengalah. â€Saya sih fleksibel saja, Pak. Kebetulan juga saya mau shalat,†jawab Muhtar, yang langsung meninggalkan ruangan.
Dalam kesaksiannya, Miko menceritakan, ia bekerja pada PT Promic milik Muhtar sekitar Mei tahun lalu. PT Promic adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan atribut pilkada, konsultasi sengketa pilkada, jual beli motor dan mobil.
Tugas Miko sesehari ialah menjadi sopir Muhtar. “Kadang cuma ngangkut-ngangkut barang percetakan,†ucap Miko.
Kemudian, Miko bercerita bahwa pada bulan puasa tahun lalu, bersama Muhtar pernah mengirim paket ke sebuah alamat di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Paket itu dibungkus dalam dua kardus dan satu tas belanja.
Belakangan Miko mengetahui rumah tersebut adalah rumah Akil saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya disuruh anterin paket ikan asin. Malam-malam. Dusnya lebih besar dari dus mi instan,†ujarnya.
Miko mengetahui dua kardus tersebut berisikan uang setelah sampai di rumah Akil. Saat itu, Miko mengaku membuka kardus tersebut lantaran penasaran dengan paket yang disebut ikan asin itu. “Kalau ikan asin kan bau, ini nggak,†ucapnya polos.
Setelah dibuka, Miko mengetahui kardus yang dilakban coklat itu berisi uang. “Isinya rupiah pecahan seratus ribu,†ungkapnya.
Miko menegaskan, dua kardus itu diterima sopir Akil, Ade Daryono dan dibawa masuk ke dalam rumah lewat pintu garasi.
Ditanya hakim Suwidya apakah saat pengiriman tersebut melihat Akil, Miko mengaku tidak melihat. Mendengar kesaksian itu, Suwidya menanyakan asal usul dua dus berisi uang itu. Miko menceritakan, sebelum mengirimkan uang itu, ia pernah dua kali mengantarkan Muhtar bertemu seseorang. “Saya baru tahu sekarang orangnya Budi Antoni Ajufri,†jelas Miko. Budi adalah Bupati Empat Lawang.
Pertemuan pertama, kisah Miko, yaitu di Soto Senayan di kawasan Mall of Indonesia (MOI), di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pertemuan berikutnya terjadi hanya berselang satu minggu setelah itu, yaitu di Restoran Pisang Ijo, Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Di pertemuan kedua itu, lanjut Miko, ia ikut masuk ke dalam restoran dan tak sengaja mendengar obrolan Muhtar dengan Budi Antoni. “Saya mengetahui Pak Budi minta tolong sama Pak Muhtar masalah penghitungan suara. Beliau (Budi) bilang dizolimi suara dan kalah,†ucapnya.
Setelah pertemuan itu, menjelang tengah malam, Miko diminta Muhtar mengantarkannya ke kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat di kawasan Mangga Dua, Jakarta.
Muhtar, kata Miko, langsung masuk ke dalam kantor bank. Setelah beberapa saat kemudian, Muhtar keluar didampingi seseorang mengenakan peci hitam. “Saya diminta naikin dua dus (ke dalam mobil),†ujar Miko.
Miko kembali menegaskan, dua kardus yang semula dianggapnya paket ‘ikan asin’ itu berisi uang. Keyakinan itu semakin kuat setelah dia diminta menurunkan dua kardus itu di rumah dinas Akil. “Karena kalau ikan asin kan ngambilnya tidak di bank,†kata Miko.
Akil mengaku keberatan atas sebagian besar keterangan Miko. Tim penasihat hukum Akil juga mencoba mengungkap bahwa keterangan saksi perlu diragukan lantaran saksi pernah dihukum. “Iya, saya memang pernah dihukum 10 bulan karena menyalahgunakan wewenang,†kata Miko.
Dalam surat dakwaan Akil, Budi memberikan sebesar Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar AS untuk Akil melalui Muhtar.
Kilas Balik
Meluas Hingga Ke Pilkada ButonKasus suap sengketa pilkada meluas. Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menjadi saksi dalam sidang terdakwa bekas Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/4).
Samsu mengaku menyetor Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat terkait sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pillkada) yang dimenangkannya. CV Ratu Samagat adalah perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.
Pemeriksaan Samsu sebagai saksi terkait pengurusan sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara. Dalam sidang ini, Samsu mengaku pernah mentransfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat.
Duit tersebut diberikan Samsu lantaran diminta advokat Arbab Paproeka atas perintah Akil agar MK tidak menganulir kemenangan Samsu di Pilbup Buton.
Sidang yang dimulai pukul 4.10 sore ini, dipimpin hakim Suwidya. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, Ketua KPUD Buton La Rusuli, ajudan Bupati Buton Yusman Haryanto, pengusaha La Ode Muhammad Agus Mu’min, Direktur Keuangan PT Samudera Kencana Ester Wilfrinia, karyawan PT Samudera Kencana Tri haryanto dan Wakil Gubernur Papua 2006-2011 Alex Hesegem.
Pada sesi pertama, JPU mencecar saksi-saksi terkait uang Rp 1 miliar yang dikirim Samsu Umar ke CV Ratu Samagat. JPU juga menggali TPPU mengenai aliran uang ke CV Ratu Samagat.
Dalam sidang, Samsu mengaku pernah diminta duit oleh advokat Arbab Praproeka sebesar Rp 6 miliar untuk Akil Mochtar. Samsu mengisahkan, Arbab yang dikenalnya sedari kecil, pernah mengajaknya ke Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Di sana, Samsu diajak ke sebuah ruangan yang cukup besar. Di dalam ruangan itu, lanjut Samsu, sudah ada sekitar 10 orang. Di antaranya adalah Akil, mantan anggota DPR, dan beberapa pengusaha.
“Seperti ada acara reuni dan ultah gitu,†kenang Samsu.
Merasa minder, Samsu mengaku hanya menundukkan kepala saja selama berada di ruang tersebut. Dia merasa segan untuk memperkenalkan diri, apalagi ikut bercakap-cakap. Ia juga mengaku segan kepada Akil yang selama ini dilihatnya memakai toga hakim dalam persidangan.
“Di sana hanya sekitar 10-15 menit dan langsung undur diri,†terang Samsu.
Setelah keluar dari ruangan itu, barulah Arbab menyampaikan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 6 miliar dari Akil.
Jaksa Elly Kusumastuti kemudian menanyakan alasan, kenapa Samsu percaya dan akhirnya memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
Sarankan Akil Bantu KPK Tangani KasusnyaMarwan Batubara, Koordinator KPKNKoordinator LSM Komite Pemantau Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara meminta Akil Mochtar berkontribusi dalam menyelesaikan seluruh dugaan penyelewengan dana terkait sengketa pilkada yang ditanganinya.
“Ada banyak dugaan penyimpangan penanganan kasus pilkada yang ditanganinya,†kata Marwan, kemarin.
Oleh sebab itu, dia berharap, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mau menginformasikan seluruh dugaan penyelewengan penanganan kasus pilkada tersebut kepada penyidik.
Tujuannya, untuk membantu penyidik menyingkap semua penyelewengan yang terjadi. Hal ini, sebutnya, tentu akan menjadi hal meringankan bagi terdakwa.
Hal lain yang menurut Marwan perlu diungkap dalam persidangan ini adalah bagaimana terdakwa menjadikan sengketa pilkada sebagai obyek untuk mendapat keuntungan pribadi.
“Ini proses hukum yang hendaknya digali hakim secara mendalam,†ujarnya.
Dia menandaskan, dari berbagai data dan kesaksian yang berkembang, banyak perkara sengketa yang ditangani terdakwa mengindikasikan adanya penyimpangan.
Dari hal tersebut, Marwan berpendapat bahwa momentum ini perlu dikembangkan penyidik dan penuntut KPK.
“Kita tidak ingin penyidik dan penuntut yang menangani perkara terdakwa hanya fokus pada sengketa pilkada tertentu,†kata bekas Senator itu.
Sebab, lanjutnya, banyak sengketa pilkada lainnya yang diduga dimanipulasi terdakwa. Jadi idealnya, penanganan kasus ini tidak boleh tebang pilih. “Semua sengketa pilkada harus dijadikan obyek penyelidikan,†tandasnya.
Sistem Peradilan Mendesak Untuk Segera DiperbaikiEva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari menilai, garis besar dari persoalan korupsi dan penyuapan yang menimpa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar adalah perbaikan sistem peradilan.
Tanpa ada tekad memperbaiki sistem yang jelas, niscaya lembaga peradilan dan hakim tak mampu lepas dari lingkaran korupsi. “Problem utamanya adalah bagaimana mengubah sistem peradilaan dan hakim saat ini,†kata Eva, kemarin.
Perubahan sistem ini, seyogyanya juga mengatur perbaikan mental hakim. Jadi, upaya perbaikan mekanisme atau sistem itu tak semata-mata hanya pada hal-hal yang umum saja. Melainkan lebih spesifik mengatur pola dan perilaku hakim-hakim.
Politisi PDIP itu pun mengaku heran dengan wacana peningkatan gaji Hakim Agung hingga Rp 500 juta.
Dia pesimistis, peningkatan gaji yang di luar batas kewajaran tersebut mampu menekan angka penyelewengan oleh hakim. “Itu sangat tidak masuk akal. Dimana sense of crisis kita jika hakim-hakim mendesak peningkatan pendapatan yang begitu besar?†tanyanya.
Dia menambahkan, peningkatan gaji tidak sepenuhnya bisa dijadikan jaminan untuk menurunkan penyelewengan oleh hakim. Buktinya, kata Eva, dengan gaji hakim MK yang di atas rata-rata pendapatan pegawai lainnya, tetap terjadi penyelewengan.
“Jadi persoalan utamanya bukan pada gaji. Tetapi lebih kepada kenapa integritas hakim-hakim masih rendah,†tuturnya.
Belajar dari kasus Akil ini, dia meminta agar semua pihak mencermati mekanisme dan sistem yang diterapkan pada lembaga peradilan dan hakim. Dari situ diharapkan, terdapat kesatuan pendapat terkait perlunya perbaikan agar hakim dan lembaga peradilan memiliki kredibilitas tinggi. ***