Berita

pemilu 2014

Politik

Pencoblosan Pukul 07.00-13.00, Penghitungan Pukul 13.30

SELASA, 08 APRIL 2014 | 12:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kembali ketentuan mengenai waktu dimulainya pelaksanaan pemungutan (pencoblosan) dan penghitungan surat suara Pemilihan Legislatif  9 April 2014 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 26/2013, pemungutan atau pencoblosan akan dilakukan pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, sementara pemungutan suara dilakukan pukul 13.30 waktu setempat.

Ketua KPU Husni Malik dalam suratnya kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Keta KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, tanggal 4 April 2014 mengakui, ketentuan tersebut berbeda penuangannya dalam Formulir Model C yang menyebutkan penghitungan suara  dimulai pukul 13.00 waktu setempat. Disamping itu, dalam Formulis Model C6 juga tertulis bahwa waktu pelaksanaan pemberian suara dimulai pukul 07.00 sampai dengan selesai.


"Sehubungan dengan hal tersebut, kepastian wakti dimulainya pelaksanaan penghitungan suara tetap mendasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013, yaitu dimulai pukul 13.30 waktu setempat. Sedangkan pelaksanaan pemberian suara tetap dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat," tulis Husni dalam poin nomor 2 (dua) suratnya bernomor 273/KPU/IV/2014 itu beberapa waktu lalu.

Terhadap Formulir Model C dan Model C6 yang telah dicetak oleh KPU Pusat dan KPU Daerah, menurut Husni, tindakan yang perlu dilakukan adalah dengan mencoret perkataan "pukul 13.00" diganti dengan "pukul 13.30" pada Formulir C, selanjutnya diparaf oleh Ketua atau Anggota KPPS. Adapun pada Formulir Model C6 perkataan "pukul 07.00 sampai dengan selesai" diganti dengan "pukul 07.00 s/d 13.00".

"Untuk lebih memastikan bahwa koreksi pembetulan tersebut telah dilakukan, diminta kepada KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota memberikan penjelasan secara tertulis kepada Ketua KPPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara," tandas Husni. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya