Berita

presiden sby/net

Politik

Bawaslu: Pelanggaran SBY Tak Cukup Bukti

SELASA, 08 APRIL 2014 | 09:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu baik administratif maupun pidana dalam hal menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye terbuka Pemilu 2014 di Lampung dan Palembang.

Kesimpulan ini didapatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah melakukan kajian hukum dan verifikasi ke Kementrian Sekretariat Negara dan DPP Partai Demokrat pada Hari Jumat (4/4) dan Sabtu (5/4) pekan lalu. Kajian Bawaslu RI juga melibatkan personil Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Berdasarkan keterangan-keterangan dan kajian-kajian yang kami lakukan, kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY, tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran," kata Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu, Senin malam (7/4).


Dalam jumpa Pers tersebut Nelson didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Daniel Zuchron dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu  (TP3) Bernad D. Sutrisno. Sebelumnya Bawaslu telah menerima laporan sejumlah ormas, pemantau Pemilu dan pengawas Pemilu terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara yang dialamatkan kepada SBY selaku Presiden RI.

Dikatakan, Kemensetneg telah memberikan penjelasan terkait fasilitas yang melekat pada SBY selaku Presiden sesuai Undang-undang Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59/2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.

Kendati begitu, Bawaslu juga melakukan cross check kepada DPP Partai Demokrat, hal-hal apa saja yang dibiayai Partai Demokrat dalam kampanye terbuka yang dihadiri oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Dalam hal ini, DPP Partai Demokrat berjanji akan memberikan laporan penggunaan dana kampanye kepada Bawaslu dalam waktu 15 hari setelah tanggal 9 April 2014, atau tanggal 24 April 2014 mendatang.

Dalam keterangannya kepada Bawaslu, pihak Kemensetneg yang diwakili Sekretaris Kemensetneg Lambock V Nahattands dan Kepala Sekretariat Presiden Nanang Djuana Priadi menyatakan, bahwa Presiden SBY sebelum kampanye, telah mengingatkan Kemensetneg untuk memisahkan pembukuan pengeluaran keuangan negara dalam hal penggunaan fasilitas negara yang digunakan dan melekat kepada SBY selaku Presiden dan dalam kapasitas SBY selaku ketua umum parpol.

“Menurut Setneg, sebelum kampanye Presiden SBY sudah mengingatkan supaya dipisahkan pembukuannya. Mana yang ditanggung negara terkait pengamanan, hak-hak protokoler, kesehatan dan mana biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Presiden dalam kampanye sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara,” papar Nelson dalam rilisnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan, agar Bawaslu juga meminta laporan keuangan Kemensetneg terkait fasilitas yang digunakan Presiden SBY dalam kunjungan kerjanya ke berbagai daerah selama masa kampanye terbuka Pemilu 2014, Nelson menegaskan, Bawaslu bukan dalam kapasitas untuk meminta laporan keuangan Kemensetneg ataupun lembaga negara lainnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya