Walikota Palembang, Romi Herton kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/4).
Adalah bekas sopir sekaligus asisten pribadi Muhtar Ependi, Miko Fandji yang menyebut Romi Herton. Menurut dia, Muhtar adalah konsultan Romi Herton dalam sengketa pilkada Palembang di MK yang diajukan olehnya. Adapun Muhtar diketahui merupakan orang dekat Akil yang kerap kali menjadi perantara dalam penanganan sengketa pilkada di MK.
Hal itu dilontarkan oleh Miko saat ditanya salah seorang hakim anggota yang menyidangkan perkara Akil mengenai apakah dia pernah mengenal atau mendengar nama Romi Herton.
"Yang saya tahu juga, beliu konsultasi hukum dengan paman saya (Muhtar Ependi) di sidang (MK)," terang Miko.
Walau begitu, Miko mengaku tak pernah bertemu langsung dengan Romi Herton. Kebanyakan dia hanya mendapat cerita tentang Romi Herton dari Muhtar Ependi dan rekan-rekan kerjanya.
"Dia juga pesan dan cetak souvenir di perusahaan kita (Promic Jaya)," terang dia.
Dalam dakwaan Akil Mochtar, Romi Herton disebutkan memberi uang Rp19,87 miliar terkait permohonan keberatan hasil pilkada Palembang karena kalah delapan suara (316.915 suara) dengan pasangan pemenang Sarimuda dan Nelly Rasdania (316.923 suara).
Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman untuk memutus sengketa tersebut. Pada Mei 2013, Akil menelepon Muhtar Ependy agar menyampaikan kepada Romi menyiapkan uang supaya permohonan keberatannya dikabulkan MK. Permintaan itu disanggupi Romi dengan menyiapkan uang Rp20 miliar.
Uang diberikan Romi melalui istrinya Masitoh pada 16 Mei 2013 di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat secara bertahap yaitu Rp12 miliar dan senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat melalui Muhtar. Sedangkan sisanya yaitu Rp5 miliar dijanjikan akan diberikan bila putusan dimenangkan.
Pada 20 Mei, MK ternyata membatalkan perhitungan hasil pilkada KPU Kota Palembang sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo mendapat 316.919 suara sedangkan Sarimuda dan Nelly Rasdania mendapat 316.896 suara.
Setelah putusan dibacakan, Romi memberikan sisa Rp5 miliar kepada Muhtar yang lalu ditransfer kepada Akil ke rekening giro atas nama CV Ratu Smagat sebesar Rp3,87 miliar dan Rp7,5 miliar secara tunai, sedangkan sisa Rp8,5 miliar dikelola oleh Muhtar Ependy sebagai modal usaha atas seizin Akil.
[zul]