Berita

ilustrasi/net

Permohonan PPP Ditolak Bawaslu

KAMIS, 03 APRIL 2014 | 08:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu menolak permohonan ini sidang sengketa pemilu, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/4).

 Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, Bawaslu mengungkapkan bahwa PPP Kabupaten Ngada menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 3 Maret 2014 atau lewat dari batas waktu yang ditentukan yakni 14 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai. Batas waktu sesuai dengan UU dan Peraturan KPU adalah pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat.

"Pada 2 Maret, LO PPP Kabupaten Ngada sudah berkomunikasi dengan KPU, namun tidak ada fakta yang menguatkan pemohon berniat menyerahkan laporan awal dana kampanye. Untuk itu, alasan pemohon (PPP) tidak dapat diterima," ujar Nasrullah saat membacakan pertimbangan dalam keputusan.


Selain Ngada, sebagaimana disampaikan Nasrullah dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 3/4), PPP juga mengajukan permohonan sengketa pemilu untuk PPP Kota Gunung Sitoli yang didiskualifikasi oleh KPU dengan alasan keterlambatan. Namun, dalam musyawarah pemohon sepakat tidak melanjutkan permohonan tersebut lantaran tidak adanya caleg PPP di wilayah tersebut. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya