Berita

foto:net

Nusantara

Lalu Lintas Harus Jadi Penilian terhadap Kepala Daerah

SENIN, 31 MARET 2014 | 12:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemprov DKI Jakarta dinilai belum melakukan pembenahan sistim angkutan umum secara terpadu dan berkelanjutan, serta belum menerapkan standar pelayanan prima yang sesuai harapan masyarakat.

Hal itulah menjadi pemicu kegagalan Pemprov DKI menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

"Padahal jika kendaraan umum bisa menjadi kebanggaan masyarakat, akan secara signifikan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas. Selain itu juga penghematan bahan bakar dan mengurangi pencemaran udara dari emisis gas buang kendaraan bermotor," kata Ketua Presidium Indonesia traffic Watch (ITW) Edison Siahaan dalam siaran persnya, Senin (31/3).


Ia berharap, agar pemerintah pusat dan DKI merumuskan metoda yang bisa memperketat pemberian lisensi kepada pengemudi khususnya kendaraan umum, dan melakukan tindakan drastis lewat penegakan hukum, guna menekan angka kecelakan dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, ITW juga mendesak agar pemerintah menerapkan sistem Champion Awards untuk semua kepala daerah Gubernur, Bupati dan Walikota. Kinerja para kepala daerah harus dikaitkan dengan angka kecelakaan dan kemacetan yang terjadi di wilayahnya.

"Pemprov juga harus bertanggung jawab menekan angka kecelakaan, dan mengatasi kemacetan," kata Edison.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah belum bisa menuntaskan permasalahan lalu lintas di Indonesia. Bahkan angka kecelakaan terus meningkat, kemacetan dan  keruwetan lalu lintas khususnya di kota-kota besar, masih tetap menjadi momok menakutkan masyarakat.

Padahal, ungkap Edison, penyelenggaraan transportasi bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang dapat meningkatkan perekonomian nasional untuk kesejahteraan umum, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Maka secara umum penyelenggaraan yang dilakukan pemerintah belum mampu mewujudkan tujuan seperti yang diamanatkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya