Berita

foto:net

Nusantara

Lalu Lintas Harus Jadi Penilian terhadap Kepala Daerah

SENIN, 31 MARET 2014 | 12:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemprov DKI Jakarta dinilai belum melakukan pembenahan sistim angkutan umum secara terpadu dan berkelanjutan, serta belum menerapkan standar pelayanan prima yang sesuai harapan masyarakat.

Hal itulah menjadi pemicu kegagalan Pemprov DKI menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

"Padahal jika kendaraan umum bisa menjadi kebanggaan masyarakat, akan secara signifikan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas. Selain itu juga penghematan bahan bakar dan mengurangi pencemaran udara dari emisis gas buang kendaraan bermotor," kata Ketua Presidium Indonesia traffic Watch (ITW) Edison Siahaan dalam siaran persnya, Senin (31/3).


Ia berharap, agar pemerintah pusat dan DKI merumuskan metoda yang bisa memperketat pemberian lisensi kepada pengemudi khususnya kendaraan umum, dan melakukan tindakan drastis lewat penegakan hukum, guna menekan angka kecelakan dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, ITW juga mendesak agar pemerintah menerapkan sistem Champion Awards untuk semua kepala daerah Gubernur, Bupati dan Walikota. Kinerja para kepala daerah harus dikaitkan dengan angka kecelakaan dan kemacetan yang terjadi di wilayahnya.

"Pemprov juga harus bertanggung jawab menekan angka kecelakaan, dan mengatasi kemacetan," kata Edison.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah belum bisa menuntaskan permasalahan lalu lintas di Indonesia. Bahkan angka kecelakaan terus meningkat, kemacetan dan  keruwetan lalu lintas khususnya di kota-kota besar, masih tetap menjadi momok menakutkan masyarakat.

Padahal, ungkap Edison, penyelenggaraan transportasi bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang dapat meningkatkan perekonomian nasional untuk kesejahteraan umum, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Maka secara umum penyelenggaraan yang dilakukan pemerintah belum mampu mewujudkan tujuan seperti yang diamanatkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya