Berita

Dunia

Resolusi Majelis Umum PBB: Referendum Krimea Tidak Sah

Resolusi Tidak Mengikat Secara Hukum
JUMAT, 28 MARET 2014 | 10:11 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Majelis Umum PBB menerima resolusi yang menyatakan bahwa referendum Krimea untuk memisahkan diri dari Ukraina adalah ilegal.

Keputusan tersebut diambil setelah digelar pemungutan suara pada Kamis (27/3) di Majelis Umum PBB. Dalam pemungutan suara tersebut, sebanyak 100 negara menerima resolusi, 11 negara menentang, dan 58 lainnya abstain. Dengan demikian, suara mayoritas menyatakan menerima resolusi tersebut.

Berbeda dengan resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB, resolusi Majelis Umum PBB tidak dapat diveto dan tidak mengikat secara hukum. Sehingga, resolusi tersebut lebih cenderung bersifat simbolik. Akan tetapi dapat menggambarkan sikap setiap negara terkait masalah Krimea.


Seusai pemungutan suara, Menteri Luar Negeri Ukraina Andriy Deshchytsia menyebut bahwa pemungutan suara tersebut menunjukkan bahwa krisis Ukraina adalah masalah global.

"Dukungan ini datang dari seluruh dunia yang menunjukkan bahwa ini bukan hanya masalah regional tapi juga masalah global," kata Deshchytsia seperti dilansir BBC.

Untuk diketahui, referendum Krimea disahkan pada 16 Maret lalu, setelah mayoritas masyarakatnya menerima keputusan untuk memisahkan diri dengan Ukraina dan bergabung dengan Rusia. Rusia kemudian secara formal menganeksasi Krimea melalui perjanjian yang dibuat pada pekan lalu.

Keputusan Krimea serta sikap Rusia itulah yang kemudian menarik perhatian internasional. Amerika Serikat dan Uni Eropa bahkan menerapkan sanksi larangan perjalanan serta pembekuan aset pada sejumlah pejabat tinggi Rusia sebagai bentuk protes. [mel]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya