Berita

gedung bawaslu

Politik

Setelah Dicoret, Dua Calon Senator Ini Kembali Ikut Berlaga

JUMAT, 28 MARET 2014 | 07:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh Calon Anggota DPD Provinsi NTT, Arieston Dappa dan dan Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tengah, Raymond Sahetapy untuk tetap menjadi peserta pemilu, setelah sebelumnya dibatalkan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan memulihkan hak konstitusional pemohon untuk menjadi peserta pemilu sepanjang dapat melengkapi berkas yang diperlukan sampai batas waktu yang ditentukan dalam keputusan ini,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad, saat membacakan keputusan sengketa pemilu, di Jakarta, Kamis malam (27/3).

Dalam keputusan tersebut, Bawaslu menilai KPU tidak maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu dengan membatasi penerimaan berkas hingga pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, dalam Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD  dan Peraturan KPU No. 17/2014, dinyatakan pelaporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye terbuka atau jatuh pada tanggal 2 Maret 2014.


“KPU yang membatasi waktu penyerahan laporan awal dana kampanye hingga pukul 18.00 dengan alasan istirahat, ada pekerjaan lain, dan memberikan waktu untuk keluarga, tidak dapat diterima. KPU sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta pemilu,” ujar Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningyas secara bergantian.

Sekedar informasi, KPU membatalkan keikutsertaan Arieston Dappa karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada pukul 18.15 WITA atau lewat 15 menit dari batas waktu. Sedangkan Raymond Sahetapy, dalam keterangannya menyerahkan berkas pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.10 WITA atau lebih 10 menit dari batas waktu, dan diakui oleh KPU walaupun ada perbedaan waktu yakni 18.20 WITA versi KPU Sulteng.

“Menurut Bawaslu, pada tanggal 2 Maret 2014 sebelum pukul 23.59 waktu setempat, peserta pemilu masih berhak untuk menyerahkan berkas dengan lengkap,” tambah Endang dalam rilisnya.

Keputusan Bawaslu itu juga memberikan kesempatan kepada Arieston dan Raymond untuk segera melengkapi berkas laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye hingga hari Sabtu, 29 Maret 2014 pukul 23.59 kepada KPU Provinsi. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya