Berita

foto: net

Bisnis

DPR: BKDI Perlu Dievaluasi

KAMIS, 27 MARET 2014 | 19:08 WIB | LAPORAN:

Perlu dilakukan evaluasi atau pengkajian terhadap Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Pengkajian ditujukan untuk menilai benar-tidaknya komplain sebagian anggota masyarakat bahwa keberadaan bursa ini merugikan pengusaha kecil menengah dalam hal bursa perdagangan timah.

Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, kepada wartawan, beberapa waktu lalu (Kamis, 27/3). Hal senada diutarakan Ketua Komisi VI,  Airlangga Hartarto, yang menegaskan perlu evaluasi untuk akuntabilitas penunjukan dan evaluasi dampaknya terhadap ekspor timah.

Airlangga mengatakan, BKDI memang memonopoli perdagangan timah seperti yang diamanatkan oleh Kementrian Perdagangan. Namun, Airlangga menilai, seharusnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak hanya menunjuk perusahaan swasta saja, tetapi juga melibatkan BUMN dalam bursa komoditas timah.


"Seharusnya melibatkan BUMN. Saat ini BUMN masih belum diberi kesempatan memperdagangkan timah," tegas Airlangga, di kesempatan lain.

Sementara Hendrawan Supratikno mengatakan, asesmen perlu dilakukan bila memang terbukti merugikan masyarakat dan pemasukan negara, sebagai akibat dari maraknya penyelundupan-penyelundupan timah ke luar negeri.

Ditanya perihal peluang dibubarkannya BKDI jika pada terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara, Hendrawan mengatakan, tata niaga baru tanpa persiapan baik hanya akan melahirkan siluman baru.

"Akhirnya yang kecil jadi korban, lepas dari mulut singa jatuh ke mulut buaya. Karenanya diperlukan audit menyeluruh tentang para pelaku bisnis ini," ucapnya.

Evaluasi BKDI disuarakan anggota Dewan belakangan ini. Masih maraknya penyelundupan disinyalir akibat celah hukum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 tahun 2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Dalam Permendag itu, timah batangan diperdagangkan melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sejak 30 Agustus 2013. Sedangkan Timah dalam bentuk lainnya mulai diperdagangkan di bursa mulai 1 Januari 2015. Adapun timah solder tidak diatur.

Di sisi lain, ada suara-suara pengusaha kecil dan menengah yang mensinyalir adanya monopoli perusahaan-perusahaan besar sebagai promotor di BKDI. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya