Berita

foto: net

Bisnis

DPR: BKDI Perlu Dievaluasi

KAMIS, 27 MARET 2014 | 19:08 WIB | LAPORAN:

Perlu dilakukan evaluasi atau pengkajian terhadap Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Pengkajian ditujukan untuk menilai benar-tidaknya komplain sebagian anggota masyarakat bahwa keberadaan bursa ini merugikan pengusaha kecil menengah dalam hal bursa perdagangan timah.

Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, kepada wartawan, beberapa waktu lalu (Kamis, 27/3). Hal senada diutarakan Ketua Komisi VI,  Airlangga Hartarto, yang menegaskan perlu evaluasi untuk akuntabilitas penunjukan dan evaluasi dampaknya terhadap ekspor timah.

Airlangga mengatakan, BKDI memang memonopoli perdagangan timah seperti yang diamanatkan oleh Kementrian Perdagangan. Namun, Airlangga menilai, seharusnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak hanya menunjuk perusahaan swasta saja, tetapi juga melibatkan BUMN dalam bursa komoditas timah.


"Seharusnya melibatkan BUMN. Saat ini BUMN masih belum diberi kesempatan memperdagangkan timah," tegas Airlangga, di kesempatan lain.

Sementara Hendrawan Supratikno mengatakan, asesmen perlu dilakukan bila memang terbukti merugikan masyarakat dan pemasukan negara, sebagai akibat dari maraknya penyelundupan-penyelundupan timah ke luar negeri.

Ditanya perihal peluang dibubarkannya BKDI jika pada terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara, Hendrawan mengatakan, tata niaga baru tanpa persiapan baik hanya akan melahirkan siluman baru.

"Akhirnya yang kecil jadi korban, lepas dari mulut singa jatuh ke mulut buaya. Karenanya diperlukan audit menyeluruh tentang para pelaku bisnis ini," ucapnya.

Evaluasi BKDI disuarakan anggota Dewan belakangan ini. Masih maraknya penyelundupan disinyalir akibat celah hukum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 tahun 2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Dalam Permendag itu, timah batangan diperdagangkan melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sejak 30 Agustus 2013. Sedangkan Timah dalam bentuk lainnya mulai diperdagangkan di bursa mulai 1 Januari 2015. Adapun timah solder tidak diatur.

Di sisi lain, ada suara-suara pengusaha kecil dan menengah yang mensinyalir adanya monopoli perusahaan-perusahaan besar sebagai promotor di BKDI. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya