Berita

Politik

KPU Keliru, Gerindra Tetap Jadi Peserta Pemilu

KAMIS, 27 MARET 2014 | 08:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) wilayah Kabupaten Donggala untuk tetap berkompetisi dalam Pemilu 2014. Permohonan Gerindra dikabulkan, karena Bawaslu menilai KPU keliru dan tidak konsisten dalam menerjemahkan Peraturan KPU tentang definisi hari dalam kalender.

“Hari kalender yang dimaksud adalah hingga pukul 23.59 waktu setempat. Oleh karena itu, dalam membuat peraturan lain yang terkait atau pun petunjuk teknis, maka KPU harus membuat rumusan dan definisi yang sama dengan peraturan yang sudah dibuatnya. Pemohon menyerahkan laporan awal dana kampanye masih dalam batas waktu yang diatur dalam UU dan Peraturan KPU,”  ujar Pimpinan Bawaslu Nasrullah, saat membacakan keputusan sidang musyawarah Partai Gerindra, di Jakarta, Rabu malam (26/3).

Lebih lanjut Nasrullah mengatakan, ketidakkonsistenan KPU terkait dengan definisi hari telah dirumuskan oleh KPU dalam pasal 1 angka (21) Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang menyatakan bahwa hari adalah hari dalam kalender (24 jam).


Namun di satu sisi, KPU mengeluarkan surat edaran dimana batas akhir pelaporan dana kampanye bagi peserta pemilu adalah pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat. Lewat dari batas itu, maka KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi akan menolak berkas yang disampaikan oleh peserta Pemilu.

Seperti yang diketahui, Partai Gerindra Kabupaten Donggala menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 2 Maret pukul 19.30 waktu setempat atau lewat sekitar 1 jam 30 menit dari batas yang ditentukan oleh KPU. Karena dianggap melebihi batas waktu, KPU setempat menolak menerimanya dan menganggap Partai Gerindra tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Hal itu tertuang dalam keterangan yang disampaikan oleh KPU dalam musyawarah sengketa pemilu.

Dalam keputusan yang dihadiri oleh Komisioner KPU Sigit Pamungkas itu,  Bawaslu menilai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye peserta pemilu oleh Partai Gerindra masih dalam batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014 yang menyatakan peserta pemilu di semua tingkatan menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye.

“Termohon telah keliru membatasi waktu penerimaan laporan dana kampanye, menurut Bawaslu seharusnya KPU memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu hingga pukul 00.00 waktu setempat,” tambah Nasrullah dalam rilisnya.

Bawaslu juga menegur kepada partai politik peserta pemilu yang menyampaikan laporan awal dana kampanye pada tenggat waktu, padahal KPU sudah memberikan waktu yang leluasa bagi partai politik.

Namun, begitu Bawaslu memberikan kesempatan bagi partai politik untuk segera memperbaiki laporan awal dana kampanye. "Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan laporan dana kampanye, rekening khusus dana kampanye, sumbangan khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye secara lengkap pada Jumat 28 Maret 2014 pukul 23.59 WITA kepada KPU Kabupaten Donggala,” jelas Muhammad saat membacakan putusan tersebut. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya