Berita

ilustrasi

Bisnis

Kuota Tak Terpenuhi, Kemendag Mesti Berani Cabut Izin Importir Bermasalah

Realisasi Impor Sapi Kuartal I Tahun Ini Baru 50% Dari Yang Ditetapkan
SENIN, 24 MARET 2014 | 09:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi kepada importir sapi yang belum merealisasikan impornya.

Suswono menyayangkan masih ada importir yang tidak merealisasikan importasi sesuai izin yang diajukan.

“Kemendag perlu evaluasi, menindak perusahaan-perusahaan yang tidak merealisasikan izinnya,” tegas dia.


Berdasarkan data Kemendag, realisasi impor sapi kuartal I-2014 belum maksimal. Realisasi impor sapi hidup hingga awal Maret 2014 baru mencapai 50 persen dari perencanaan impor yang diberikan sekitar 160.000 ekor. Dengan data tersebut, diketahui realisasi impor sapi hidup kuartal I-2014 kurang lebih baru sekitar 80.000 ekor.

Kemendag juga kembali membuka kran impor sapi kuartal II-2014 sebanyak 278 ribu ekor. Angka itu lebih besar dibanding kuartal sebelumnya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hari besar.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 46/2013 tentang Ketentuan Ekspor Hewan dan Produk Hewan Pasal 11 menyebutkan, importir wajib merealisasikan impor minimal 80 persen dari akumulasi persetujuan impor dalam setahun. Jika target realisasi tersebut tidak tercapai, Importir Terdaftar (IT) bisa dibekukan bahkan bisa dicabut apabila lalai hingga dua kali.

Suswono sebelumnya juga mencurigai ada permainan importir sapi terkait masih tingginya harga daging. Dia mempertanyakan masih tingginya harga daging di atas Rp 90 ribu per kilogram.

Padahal, pengurusan perizinan impor daging sapi sepenuhnya kepada Kemendag. Dulu, Kementan dituding menjadi penyebab mahalnya harga daging sapi karena menerapkan sistem kuota impor dan lambat mengeluarkan izin.

Namun, setelah Kementan ditunjuk untuk mengurusi teknis kesehatan hewan saja, harga daging di pasaran tidak mengalami penurunan. Malah semakin naik.

Pengamat pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar mengatakan, peraturan yang dikeluarkan Kemendag dengan mewajibkan importir untuk merelisasikan impornya minimal 80 persen seharusnya sudah bisa membatasi gerak spekulan pasar.

Anggota Komisi IV DPR Habib Nabiel Al Musawa mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian sudah diputuskan permasalahan importir daging ada di bawah Kemendag.

“Kami sudah berkali-berkali menegur agar pengusaha yang nakal, baik izin yang tidak sesuai atau melebihi atau juga tidak memenuhi kuota dicabut izinnya,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun, kata dia, keputusan semua itu berada di bawah Menko Perkonomian Hatta Rajasa. Alasannya, semua aturan yang bersifat lintas kementerian seperti itu keputusannya di bawah Menko Perekonomian. Saat ini, tinggal bagaimana Menko Perekonomian menyelesaikan masalah daging ini. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya