Berita

ilustrasi

Bisnis

DPR Warning Ditjen Bea Cukai

Kasus Pita Cukai Palsu Jangan Dipetieskan
SENIN, 24 MARET 2014 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Ismet Ahmad mendesak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai agar transparan dalam berbagai penangkapan kasus penyelundupan. Hal tersebut dikemukakan menanggapi kabar  pengungkapan kasus cukai palsu rokok di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kanwil Palembang Indra menilai, masih meneliti temuan pita cukai palsu yang baru-baru ini dalam rokok.

“Semua masih dalam tahap penelitian dan pengembangan lebih lanjut,” katanya singkat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Menurutnya, dalam temuan tersebut tidak hanya rokok dengan merek Gess Mild saja yang diduga memakai pita cukai palsu tapi juga ada merek-merek rokok lainnya. “Belum bisa dipublikasikan hasilnya, semua masih harus menunggu,” jelasnya.

Dilansir dari laman Bea Cukai, pada Sabtu 8 Pebruari 2014, KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang berhasil melakukan penyergapan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (rokok) dengan berbagai merk sebanyak 388.570 batang di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP B Palembang melakukan operasi peredaran BKC di Baturaja Kabupaten OKU.

Operasi tersebut membuahkan hasil, Tim P2 mendapati barang kena cukai berupa hasil tembakau (rokok) yang menggunakan pita cukai palsu yang diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Terhadap BKC tersebut dilakukan penindakan dan diamankan di KPPBC TMP B Palembang. Nilai barang tersebut diperkirakan Rp 102.150.000 dan kerugian negara yang  ditimbulkan  akibat  cukai  palsu ini Rp 95.199.650.

Ismet mengatakan, seharusnya pihak Bea Cukai sebagai lembaga penegak hukum negara bersikap transparan terhadap hasil penyelidikan penyeludupan rokok yang berhasil ditangkap pabean kota Palembang. Karena disitu ada pemasukan negara yang diselewengkan.

“Seharusnya tidak boleh ditutupi, karena itu berpotensi merugikan pemasukan negara,” katanya kepada Rakyat Merdeka. 
 
Ditambahkan, kasus penyeludupan rokok seperti ini sudah sering terjadi di Indonesia. Padahal, seharusnya rokok menjadi musuh utama untuk diberantas. “Kadang produsen besar juga ikut bermain, dengan membuat anak perusahaan untuk mengelabui penegak hukum,” tukasnya. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya