Freeport menolak melepaskan 51 persen sahamnya ke Indonesia. Pemerintah diminta tegas terhadap perusahaan Amerika Serikat (AS) yang sudah mengeruk tambang emas dan tembaga di Papua selama puluhan tahun.
Menko Perkonomian Hatta Rajasa mengatakan, Freeport sudah mengirimkan surat tanggapannya terkait poin-poin yang terdapat dalam renegosiasi kontrak karya. Perusahaan tambang asal Negeri Paman Sam itu mengaku tidak siap melepaskan 51 persen sahamnya ke dalam negeri.
“Dari 51 persen divestasi yang diminta pemerintah, mereka siap 20 persen,†kata Hatta di kantornya, Jakarta, kemarin.
Dia juga mengatakan, Freeport akan segera melakukan penawaran saham perdana atau
initial public offering (IPO). Dalam suratnya, Freeport menyepakati poin renegosiasi, yakni pengembalian lahan, demikian pula dengan
local content.“Untuk royalti, mereka juga sudah oke sesuai Peraturan Pemerintah yang ada,†tukasnya.
Dirjen Mineral Dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukyar menegaskan, Freeport hingga kini belum menyepakati besaran divestasi.
“Belum ada pembicaraan. Yang jelas kalau dia nambang, harus 51 persen (divestasi). Kalau dia terintegrasi, menambang, mengolah, memurnikan, divestasinya 40 persen. Itu saja tawaran pemerintah,†jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 51 persen. Kemudian, pemerintah memperkuatnya dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Minerba.
Freeport masih tidak mau melakukan divestasi saham. Alasannya, aturan tersebut hanya berlaku untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Karena itu, menurut Sukhyar, pemerintah mengejar divestasi saham Freeport dari renegosiasi.
Direktur Indonesia Resources Studies Marwan Batubara mengatakan, bila pemerintah tidak sanggup menguasai 51 persen saham Freeport, sampai kapan pun sumber kekayaan alam di tanah air tetap dikuasai perusahaan asing. “Tidak boleh ada pengecualian dalam aturan divestasi,†tegas Marwan.
Dikatakan, semua perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia harus dipaksa melepas sahamnya 51 persen. Langkah ini untuk mengawasi perusahaan asing itu menguasai sumber daya alam.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari mengatakan, industri strategis harus dikuasai negara sesuai amanat Undang-Undang (UU) Perindustrian. Dalam Pasal 84 UU Perindustrian dijelaskan, industri strategis adalah industri yang memenuhi kebutuhan penting bagi kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak.
“Karena itu, seharusnya industri tambang dan migas dikuasai negara karena memberikan kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak,†kata Ansari.
Apalagi, lanjutnya, migas dan tambang tidak bisa diperbaharui dan cadangannya akan habis. Karena itu, sebaiknya sumber daya alam strategis itu dikuasai negara.
“Apalagi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar,†tegas Ansari. Menko Perkonomian Hatta Rajasa mengatakan, Freeport sudah mengirimkan surat tanggapannya terkait poin-poin yang terdapat dalam renegosiasi kontrak karya.
Perusahaan tambang asal Negeri Paman Sam itu mengaku tidak siap melepaskan 51 persen sahamnya ke dalam negeri.
“Dari 51 persen divestasi yang diminta pemerintah, mereka siap 20 persen,†kata Hatta di kantornya, Jakarta, kemarin.
Dia juga mengatakan, Freeport akan segera melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Dalam suratnya, Freeport menyepakati poin renegosiasi, yakni pengembalian lahan, demikian pula dengan
local content.
“Untuk royalti, mereka juga sudah oke sesuai Peraturan Pemerintah yang ada,†tukasnya.
Dirjen Mineral Dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukyar menegaskan, Freeport hingga kini belum menyepakati besaran divestasi.
“Belum ada pembicaraan. Yang jelas kalau dia nambang, harus 51 persen (divestasi). Kalau dia terintegrasi, menambang, mengolah, memurnikan, divestasinya 40 persen. Itu saja tawaran pemerintah,†jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 51 persen. Kemudian, pemerintah memperkuatnya dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Minerba.
Freeport masih tidak mau melakukan divestasi saham. Alasannya, aturan tersebut hanya berlaku untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Karena itu, menurut Sukhyar, pemerintah mengejar divestasi saham Freeport dari renegosiasi.
Direktur Indonesia Resources Studies Marwan Batubara mengatakan, bila pemerintah tidak sanggup menguasai 51 persen saham Freeport, sampai kapan pun sumber kekayaan alam di tanah air tetap dikuasai perusahaan asing. “Tidak boleh ada pengecualian dalam aturan divestasi,†tegas Marwan.
Dikatakan, semua perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia harus dipaksa melepas sahamnya 51 persen. Langkah ini untuk mengawasi perusahaan asing itu menguasai sumber daya alam.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari mengatakan, industri strategis harus dikuasai negara sesuai amanat Undang-Undang (UU) Perindustrian. Dalam Pasal 84 UU Perindustrian dijelaskan, industri strategis adalah industri yang memenuhi kebutuhan penting bagi kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak.
“Karena itu, seharusnya industri tambang dan migas dikuasai negara karena memberikan kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak,†kata Ansari.
Apalagi, lanjutnya, migas dan tambang tidak bisa diperbaharui dan cadangannya akan habis. Karena itu, sebaiknya sumber daya alam strategis itu dikuasai negara.
“Apalagi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar,†tegas Ansari. ***