Berita

pt freeport indonesia

Bisnis

Freeport Cuma Rela Serahkan 20% Sahamnya Ke Indonesia

Ingkari Perjanjian Divestasi, Pemerintah Kejar Lewat Renegosiasi
KAMIS, 20 MARET 2014 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Freeport menolak melepaskan 51 persen sahamnya ke Indonesia. Pemerintah diminta tegas terhadap perusahaan Amerika Serikat (AS) yang sudah mengeruk tambang emas dan tembaga di Papua selama puluhan tahun.

Menko Perkonomian Hatta Rajasa mengatakan, Freeport sudah mengirimkan surat tanggapannya terkait poin-poin yang terdapat dalam renegosiasi kontrak karya. Perusahaan tambang asal Negeri Paman Sam itu mengaku tidak siap melepaskan 51 persen sahamnya ke dalam negeri.

“Dari 51 persen divestasi yang diminta pemerintah, mereka siap 20 persen,” kata Hatta di kantornya, Jakarta, kemarin.


Dia juga mengatakan, Freeport akan segera melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Dalam suratnya, Freeport menyepakati poin renegosiasi, yakni pengembalian lahan, demikian pula dengan local content.
“Untuk royalti, mereka juga sudah oke sesuai Peraturan Pemerintah yang ada,” tukasnya.

Dirjen Mineral Dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukyar menegaskan, Freeport hingga kini belum menyepakati besaran divestasi.

“Belum ada pembicaraan. Yang jelas kalau dia nambang, harus 51 persen (divestasi). Kalau dia terintegrasi, menambang, mengolah, memurnikan, divestasinya 40 persen. Itu saja tawaran pemerintah,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 51 persen.  Kemudian, pemerintah memperkuatnya dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Minerba.

Freeport masih tidak mau melakukan divestasi saham. Alasannya, aturan tersebut hanya berlaku untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Karena itu, menurut Sukhyar, pemerintah mengejar divestasi saham Freeport dari renegosiasi.

Direktur Indonesia Resources Studies Marwan Batubara mengatakan, bila pemerintah tidak sanggup menguasai 51 persen saham Freeport, sampai kapan pun sumber kekayaan alam di tanah air tetap dikuasai perusahaan asing. “Tidak boleh ada pengecualian dalam aturan divestasi,” tegas Marwan.

Dikatakan, semua perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia harus dipaksa melepas sahamnya 51 persen. Langkah ini untuk mengawasi perusahaan asing itu menguasai sumber daya alam.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari mengatakan, industri strategis harus dikuasai negara sesuai amanat Undang-Undang (UU) Perindustrian. Dalam Pasal 84 UU Perindustrian dijelaskan, industri strategis adalah industri yang memenuhi kebutuhan penting bagi kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak.

“Karena itu, seharusnya industri tambang dan migas dikuasai negara karena memberikan kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak,” kata Ansari.

Apalagi, lanjutnya, migas dan tambang tidak bisa diperbaharui dan cadangannya akan habis. Karena itu, sebaiknya sumber daya alam strategis itu dikuasai negara.

“Apalagi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar,” tegas Ansari. Menko Perkonomian Hatta Rajasa mengatakan, Freeport sudah mengirimkan surat tanggapannya terkait poin-poin yang terdapat dalam renegosiasi kontrak karya.

Perusahaan tambang asal Negeri Paman Sam itu mengaku tidak siap melepaskan 51 persen sahamnya ke dalam negeri.

“Dari 51 persen divestasi yang diminta pemerintah, mereka siap 20 persen,” kata Hatta di kantornya, Jakarta, kemarin.

Dia juga mengatakan, Freeport akan segera melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Dalam suratnya, Freeport menyepakati poin renegosiasi, yakni pengembalian lahan, demikian pula dengan local content.

“Untuk royalti, mereka juga sudah oke sesuai Peraturan Pemerintah yang ada,” tukasnya.

Dirjen Mineral Dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukyar menegaskan, Freeport hingga kini belum menyepakati besaran divestasi.

“Belum ada pembicaraan. Yang jelas kalau dia nambang, harus 51 persen (divestasi). Kalau dia terintegrasi, menambang, mengolah, memurnikan, divestasinya 40 persen. Itu saja tawaran pemerintah,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 51 persen.  Kemudian, pemerintah memperkuatnya dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Minerba.

Freeport masih tidak mau melakukan divestasi saham. Alasannya, aturan tersebut hanya berlaku untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Karena itu, menurut Sukhyar, pemerintah mengejar divestasi saham Freeport dari renegosiasi.

Direktur Indonesia Resources Studies Marwan Batubara mengatakan, bila pemerintah tidak sanggup menguasai 51 persen saham Freeport, sampai kapan pun sumber kekayaan alam di tanah air tetap dikuasai perusahaan asing. “Tidak boleh ada pengecualian dalam aturan divestasi,” tegas Marwan.

Dikatakan, semua perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia harus dipaksa melepas sahamnya 51 persen. Langkah ini untuk mengawasi perusahaan asing itu menguasai sumber daya alam.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari mengatakan, industri strategis harus dikuasai negara sesuai amanat Undang-Undang (UU) Perindustrian. Dalam Pasal 84 UU Perindustrian dijelaskan, industri strategis adalah industri yang memenuhi kebutuhan penting bagi kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak.

“Karena itu, seharusnya industri tambang dan migas dikuasai negara karena memberikan kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak,” kata Ansari.

Apalagi, lanjutnya, migas dan tambang tidak bisa diperbaharui dan cadangannya akan habis. Karena itu, sebaiknya sumber daya alam strategis itu dikuasai negara.
“Apalagi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar,” tegas Ansari.  ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya