Berita

foto:net

Politik

Uji Materi Pilpres Yusril Terkabul, Hak Konstitusional Parpol Kembali

KAMIS, 20 MARET 2014 | 10:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seluruh partai politik peserta Pemilu bisa memperoleh hak-hak konstitusionalnya lagi jika Presidential Thershold dihapuskan.

Demikian penjelasan pakar hukum tata negara, Irman Putera Sidin ketika dihubungi Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Kamis, 20/3).

Pernyataan Irman ini menanggapi kabar yang berkembang terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sore nanti untuk mengabulkan perkara uji materil UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Kabarnya, MK bakal mengabulkan permohonan Yusril itu secara parsial, yakni dengan menolak Pemilu serentak, namun aturan PT 20 persen dihapus.


PT dihapus praktis seluruh parpol bisa mengajukan calon presidennya sendiri, tanpa perlu memperhatikan perolehan kursi legislatif. Dengan begitu, sebelum Pileg 9 April mendatang, proses pencapresan sudah bisa ditindaklanjuti. Namun, kembali Irman menekankan, putusan MK demikian justru mengembalikan partai politik pada hakikatnya.

"Hal tersebut melakukan pemurnian partai-partai politik untuk menjadi
satu-satunya organisasi yang bisa memunculkan presiden," lanjut Irman.

Penghapusan PT, kata dia lagi, juga menguntungkan karena memberi masyarakat banyak pilihan tokoh presiden mendatang.

"Penghapusan Presidential Threshold memberikan ruang prasmanan yang
memunculkan banyak pilihan," demikian Irman.[wid]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya