Berita

Hukum

Walikota Banjarmasin dan Eks Bupati Tanah Laut Segera Naik Sidang

KAMIS, 13 MARET 2014 | 19:47 WIB | LAPORAN:

Berkas perkara milik Wali Kota (Wako) Banjarmasin, Muhidin dan Bupati Tanah Laut, Adriansyah akhirnya rampung alias P-21. Keduanya diduga kongkalikong memuluskan izin usaha pertambangan (IUP) PT Binuang Jaya Mulya.

Kasubdit III Dit Tipikor Bareskrim Kombes Darmanto menyatakan bahwa berkas keduanya telah lengkap sejak Selasa (11/3) kemarin. Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Muhidin saat ini tercatat masih aktif menjabat dan memimpin Kota Banjarmasin, sementara Adriansyah baru selesai masa jabatannya September 2013 lalu. Muhidin merupakan pemilik saham PT Binuang Jaya Mulia yang bergerak di tambang batubara.


"Selama P-21 nggak ditahan. Situasinya mungkin sebenarnya kaitan dengan masalah ijin," terang dia.

Kasus ini telah disidik oleh penyidik Bareskrim sejak tahun 2011 lalu. Soal mengapa penanganannya terkesan lamban, kata Darmanto disebabkan berkas yang terus bolak-balik dari penyidik dan kejaksaan.

"P-19-nya lama sekali, sampai 5 kali," terang dia.

Selain Muhidin dan Adriansyah, yang juga jadi tersangka dalam rangkaian kasus ini adalah pemilik PT. Binuang Jaya Mulya dan CV. Rahma bernama Rahman yang diduga melanggar pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI 20/2001.

Juga ada Nurseto dan Surya Hartono yang diduga melanggar pasal 55 KUHPidana jo pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Masalah ini bermula saat ada aliran dana dari Muhidin kepada Adriansyah terkait permasalahan penyelesaian tata batas wilayah Kabupaten Tanah laut dengan Kabupaten Tanah Bumbu terkait lokasi izin tambang batubara.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya