Berita

ilustrasi

Bisnis

Menteri ESDM Ancam Usir Perusahaan Tambang Yang Tolak Renegosiasi

KAMIS, 13 MARET 2014 | 08:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengancam mengusir perusahaan tambang yang menolak renegosiasi kontrak dengan pemerintah.

Menurut dia, renegosiasi kontrak pertambangan menjadi keharusan untuk menjaga kepentingan nasional. “Semua harus setuju. Kalau ada yang tidak setuju, silakan keluar dari Indonesia,” tegas Wacik, kemarin.

Diakuinya, renegosiasi kontrak sangat sulit sehingga membutuhkan waktu yang panjang. Awalnya, banyak perusahaan tambang yang menolak lantaran renegosiasi dianggap tidak menguntungkan.


“Kalau ada yang melawan, saya terangkan baik-baik dulu. Ajak berpikir, ini untuk negeri kita. Bukan untuk pemerintah saja, untuk pengusaha juga,” ungkap dia.

Menurut Wacik, pemerintah akan terus mengupayakan langkah persuasif terhadap perusahaan pertambangan yang masih menolak amandemen kontrak. “Kalau perlu izinnya dicabut ya kita cabut,” tandas Wacik.

Untuk diketahui, Senin (10/3), Kementerian ESDM batal melaksanakan tanda tangan nota kesepahaman terhadap 83 perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terkait renegoisasi kontrak.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, pembatalan tersebut lantaran ada masalah teknis. Namun, dia enggan mengungkapkan masalah teknis tersebut secara merinci.

Sukhyar mengungkapkan, dari seluruh total 112 perusahaan tambang yang akan melakukan renegosiasi, terdapat 25 perusahaan termasuk KK dan PKP2B yang telah melakukan tanda tangan nota kesepahaman. Sedangkan satu perusahaan telah putus kontrak dan sisanya 83 perusahaan seharusnya dilakukan teken kontraknya.

“Kan belum tentu selesai sekarang juga, karena ini kan kesepahaman butir-butir yang akan disepakati,” tambahnya.

Dia mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman atau MOU 83 perusahaan tambang ditunda minggu depan. Meski demikian, percepatan penyelesaian renegosiasi kontrak terhadap 83 perusahaan tambang nasional ini harus dilakukan, mengingat waktu yang sudah menuju pergantian pemerintahan.

“Pokoknya yang sudah selesai (poin) kita teken saja. Kan enam isu, kita selesai sebagian kita teken supaya nggak berputar-putar,” katanya.

Dalam satu minggu ke depan, dia berharap, tiga perusahaan besar seperti PT Freeport, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan PT Vale Indonesia dapat melakukan penandatanganan MOU  bersama perusahaan KK dan PKP2B yang lain. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya