Berita

ilustrasi

Bisnis

Menteri ESDM Ancam Usir Perusahaan Tambang Yang Tolak Renegosiasi

KAMIS, 13 MARET 2014 | 08:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengancam mengusir perusahaan tambang yang menolak renegosiasi kontrak dengan pemerintah.

Menurut dia, renegosiasi kontrak pertambangan menjadi keharusan untuk menjaga kepentingan nasional. “Semua harus setuju. Kalau ada yang tidak setuju, silakan keluar dari Indonesia,” tegas Wacik, kemarin.

Diakuinya, renegosiasi kontrak sangat sulit sehingga membutuhkan waktu yang panjang. Awalnya, banyak perusahaan tambang yang menolak lantaran renegosiasi dianggap tidak menguntungkan.


“Kalau ada yang melawan, saya terangkan baik-baik dulu. Ajak berpikir, ini untuk negeri kita. Bukan untuk pemerintah saja, untuk pengusaha juga,” ungkap dia.

Menurut Wacik, pemerintah akan terus mengupayakan langkah persuasif terhadap perusahaan pertambangan yang masih menolak amandemen kontrak. “Kalau perlu izinnya dicabut ya kita cabut,” tandas Wacik.

Untuk diketahui, Senin (10/3), Kementerian ESDM batal melaksanakan tanda tangan nota kesepahaman terhadap 83 perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terkait renegoisasi kontrak.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, pembatalan tersebut lantaran ada masalah teknis. Namun, dia enggan mengungkapkan masalah teknis tersebut secara merinci.

Sukhyar mengungkapkan, dari seluruh total 112 perusahaan tambang yang akan melakukan renegosiasi, terdapat 25 perusahaan termasuk KK dan PKP2B yang telah melakukan tanda tangan nota kesepahaman. Sedangkan satu perusahaan telah putus kontrak dan sisanya 83 perusahaan seharusnya dilakukan teken kontraknya.

“Kan belum tentu selesai sekarang juga, karena ini kan kesepahaman butir-butir yang akan disepakati,” tambahnya.

Dia mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman atau MOU 83 perusahaan tambang ditunda minggu depan. Meski demikian, percepatan penyelesaian renegosiasi kontrak terhadap 83 perusahaan tambang nasional ini harus dilakukan, mengingat waktu yang sudah menuju pergantian pemerintahan.

“Pokoknya yang sudah selesai (poin) kita teken saja. Kan enam isu, kita selesai sebagian kita teken supaya nggak berputar-putar,” katanya.

Dalam satu minggu ke depan, dia berharap, tiga perusahaan besar seperti PT Freeport, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan PT Vale Indonesia dapat melakukan penandatanganan MOU  bersama perusahaan KK dan PKP2B yang lain. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya