Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo berharap dalam revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas (Migas) ada perlindungan yang lebih konkrit terhadap para pekerja migas, termasuk kontraktornya. Hal ini penting dilakukan agar kasus migas seperti bioremediasi tidak terulang kembali.
“UU yang direvisi itu nantinya harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan UU, maka akan berefek baik pada nasib pekerja lokal,†cetusnya dalam sebuah kunjungan ke Batam.
Forum Komunikasi Kehumasan Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (FKK Hulu Migas) berharap kasus proyek bioremediasi yang tengah dihadapi oleh salah satu Kontraktor Kerja Sama (KKKS) migas dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua FKK Hulu Migas Joang Laksanto mengatakan, kasus tersebut mendapatkan perhatian khusus dari para pelaku industri hulu migas. Karena kasus ini mempengaruhi kepastian hukum di industri migas.
Sementara itu, tuduhan korupsi dan vonis hakim dalam kasus bioremediasi yang diterima oleh Herland bin Ompo, kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dirasakan sebagai salah satu cobaan terberat dalam hidupnya. Huru-hara bioremediasi pun turut meluluh lantakkan perusahaan yang telah susah payah ia bangun. “Yang penting sekarang anak-anak dan istri saya bisa makan, itu saja.
Saya tidak mau banyak berharap dengan proses hukum yang saat ini berjalan,†ucap Herland di Jakarta, kemarin.
Dia mengisahkan bahwa dirinya membangun dengan susah payah perusahaannya, PT Sumigita Jaya (SGJ) sampai pada akhirnya menang dalam tender terbuka Chevron untuk program bioremediasi, sebuah proyek pemulihan tanah terkontaminasi minyak.
“Uang pinjaman dari Bank yang saya pakai untuk melengkapi alat-alat berat pendukung pekerjaan pun saya bisa cicil dengan baik. Karena Chevron memverifikasi kerja kami, maka tak pernah terbayangkan kalau kami tiba-tiba dituduh korupsi,†kisahnya.
Sumiyati, istri Herland bercerita bahwa sulit bagi dia dan anak-anak untuk sering-sering menjenguk Herland di tahanan. “Keluarga kami kini dihadapkan dengan tenggat waktu peminjaman uang di bank. Apabila ia tidak bisa melunasi, maka rumah dan seluruh jaminan akan disita,†keluh Sumiyati.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono mengaku tengah mendalami keterlibatan oknum pihak Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). ***