Berita

Foto: NET

Nusantara

Ribuan Karyawan Newmont Gelar Aksi Tanda Tangan di Spanduk 200 Meter

KAMIS, 06 MARET 2014 | 23:57 WIB | LAPORAN:

RMOL. Ribuan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT, Red), hari ini (Kamis, 6/3) menggelar aksi tanda tangan diatas spanduk berukuran 200 meter. Mereka kecewa lantaran perusahaan tempatnya bekerja, Tambang Batu Hijau di Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat hingga kini tidak bisa lagi mengekspor konsentratnya
 
“Gerakan ini sebagai bentuk keprihatinan  kami sebagai karyawan. Perusahaan menjadi kritis yang pada akhirnya bisa tutup karena sejumlah peraturan pemerintah,” kata salah seorang karyawan PT NNT, Yoesrawan Galang dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, beberapa saat lalu.
 
Yoesrawan bilang, peraturan pemerintah itu adalah peraturan bea keluar progresif (Permenkeu No. 6 Tahun 2014) dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri (keharusan membangun smelter). Kata dia, tidak hanya karyawan reguler yang ikut serta membubuhkan tanda tangannya, tapi pembantu rumah tangga, tukang sapu, dan tukang kebun juga ikut serta. Adapun karyawan di PT NNT sendiri sekitar 9 ribu orang.


“Tandatangan ini akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI,” kata dia.
 
Senior Specialist Medrel PT NNT Ruslan Ahmad mengatakan sejak 12 Januari lalu perusahaan tempatnya bekerja tidak melakukan ekspor konsentrat karena adanya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). “Bahkan kami belum mempunyai rencana untuk mengekspor hingga kuartal pertama tahun 2014 ini,” katanya.
 
Dia juga bilang, bea keluar progresif sebesar 25% dari penerimaan tahun 2014 hingga 60% tahun 2016 dinilai sangat memberatkan perusahaan serta tidak sejalan dengan kontrak karya.

“Padahal, kontrak karya menjadi pedoman utama kami secara legal beroperasi. Terkait pemurnian di dalam negeri, pada dasarnya sudah kami lakukan di PT Smelting Gresik sebanyak 20-23% sesuai kapasitas smelter Gresik,” jelasnya.
 
Menurut informasi yang diterima Ruslan, PT NNT sudah melakukan pemutusan kontrak dengan sebagian perusahaan pendukung yang menjadi. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya