Berita

ilustrasi

Bisnis

Kemendag Bisa Adukan Lagi Australia Ke WTO

Terapkan Kemasan Polos Pada Produk Tembakau
KAMIS, 06 MARET 2014 | 09:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Australia ti­dak bisa menerapkan kebijakan kemasan polos terhadap produk tembakau Indonesia. Apalagi, Or­ganisasi Perdagangan Dunia alias World Trade Organization (WTO) sudah menolak kebijakan itu.

“Kalau soal rokok itu sudah salah. Australia sudah tidak bisa lagi menerapkan itu, sudah kalah dituntut oleh perusahaan rokok Amerika,” ujar Menteri Perda­gangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Jakarta, kemarin.

Menurut Lutfi, jika Australia ngotot memberlakukan hal itu, bisa diadukan kembali ke WTO. “Ya boleh aja, tapi kalau sudah kalah kan nggak bisa diulang lagi, is­tilahnya final,” tegas Lutfi.


Hal yang sama juga berlaku untuk produk makanan asal Indo­nesia. “Pokoknya pada dasarnya kita nggak setuju barang kita ditu­duh macam-macam. Kita mesti li­hat kejadian seperti itu tidak meng­untungkan semua orang,” tutur Lutfi.

Untuk diketahui, Australia ber­usaha membatasi penjualan ro­kok dan produk tembakau di ne­ga­ranya dengan menerbitkan atur­an The Tobacco Plain Packa­ging Act pada 2011. Belakangan Selandia Baru pun mengikuti.

Kondisi itu membuat Indone­sia, Ukraina, Honduras, Republik Do­minika dan Kuba menga­jukan keberatan ke WTO. Ne­gara-ne­gara penggugat ber­argu­men bahwa atur­an itu melanggar per­aturan perdagangan internasional dan hak cipta atas merek.

Anggota Komisi VI DPR Hen­drawan Supratikno mengatakan, jika praktik tersebut merugikan, Indonesia wajar memprotes. Soal­nya dalam teori ekonomi khu­­susnya marketing strate­gy, konsumen butuh informasi akan produk yang akan dibeli.

Kemasan polos, kata Hendra­wan, hanya siasat Australia untuk menumbuhkan produk lokal lewat cara yang tidak adil.

“Orang akan membanding-ban­dingkan dulu sebelum membeli rokok. Kalau itu tanpa merek, tan­pa bungkus, artinya Australia berharap ada pabrik lokal yang bisa tumbuh,” ungkapnya.

Sebelumnya, bekas Mendag Gita Wirja­wan mengusulkan, se­bagai tin­­dakan balasan terhadap kebi­jakan Aus­tralia itu, negara-ne­gara pro­du­sen tembakau terma­suk Indo­ne­sia, harus memberla­kukan aturan ke­masan polos pada pro­duk minuman beralkohol jenis wine asal Negeri Kanguru.  ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya