Berita

ilustrasi

Bisnis

Kemendag Bisa Adukan Lagi Australia Ke WTO

Terapkan Kemasan Polos Pada Produk Tembakau
KAMIS, 06 MARET 2014 | 09:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Australia ti­dak bisa menerapkan kebijakan kemasan polos terhadap produk tembakau Indonesia. Apalagi, Or­ganisasi Perdagangan Dunia alias World Trade Organization (WTO) sudah menolak kebijakan itu.

“Kalau soal rokok itu sudah salah. Australia sudah tidak bisa lagi menerapkan itu, sudah kalah dituntut oleh perusahaan rokok Amerika,” ujar Menteri Perda­gangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Jakarta, kemarin.

Menurut Lutfi, jika Australia ngotot memberlakukan hal itu, bisa diadukan kembali ke WTO. “Ya boleh aja, tapi kalau sudah kalah kan nggak bisa diulang lagi, is­tilahnya final,” tegas Lutfi.


Hal yang sama juga berlaku untuk produk makanan asal Indo­nesia. “Pokoknya pada dasarnya kita nggak setuju barang kita ditu­duh macam-macam. Kita mesti li­hat kejadian seperti itu tidak meng­untungkan semua orang,” tutur Lutfi.

Untuk diketahui, Australia ber­usaha membatasi penjualan ro­kok dan produk tembakau di ne­ga­ranya dengan menerbitkan atur­an The Tobacco Plain Packa­ging Act pada 2011. Belakangan Selandia Baru pun mengikuti.

Kondisi itu membuat Indone­sia, Ukraina, Honduras, Republik Do­minika dan Kuba menga­jukan keberatan ke WTO. Ne­gara-ne­gara penggugat ber­argu­men bahwa atur­an itu melanggar per­aturan perdagangan internasional dan hak cipta atas merek.

Anggota Komisi VI DPR Hen­drawan Supratikno mengatakan, jika praktik tersebut merugikan, Indonesia wajar memprotes. Soal­nya dalam teori ekonomi khu­­susnya marketing strate­gy, konsumen butuh informasi akan produk yang akan dibeli.

Kemasan polos, kata Hendra­wan, hanya siasat Australia untuk menumbuhkan produk lokal lewat cara yang tidak adil.

“Orang akan membanding-ban­dingkan dulu sebelum membeli rokok. Kalau itu tanpa merek, tan­pa bungkus, artinya Australia berharap ada pabrik lokal yang bisa tumbuh,” ungkapnya.

Sebelumnya, bekas Mendag Gita Wirja­wan mengusulkan, se­bagai tin­­dakan balasan terhadap kebi­jakan Aus­tralia itu, negara-ne­gara pro­du­sen tembakau terma­suk Indo­ne­sia, harus memberla­kukan aturan ke­masan polos pada pro­duk minuman beralkohol jenis wine asal Negeri Kanguru.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya