Berita

ilustrasi

Bisnis

Efisiensi Newmont Hambat Pembangunan Daerah

Pemerintah Diminta Cari Jalan Keluar
KAMIS, 06 MARET 2014 | 08:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah Provinsi Nusa Teng­gara Barat (NTB) menge­luhkan ketidakjelasan opera­sio­nal PT Newmont Nusa Teng­gara (PTNNT) terkait pengenaan bea keluar terhadap ekspor kon­sentrat tembaga perusahaan ter­sebut. Ketidakjelasan operasio­nal peru­sahaan tersebut berdam­pak pada keberlanjutan rencana pem­ba­ngunan dan matinya se­jumlah sumber penghidupan eko­nomi di daerah tersebut.

Gubenur NTB Zainul Majdi me­nyatakan, aktivitas opera­sional tam­bang Newmont yang di­kurangi akibat pengenaan bea ke­luar ter­hadap konsentrat tem­baga peru­sahaan tersebut menim­bulkan be­berapa hambatan dalam pem­ba­ngunan di NTB. Pasalnya, keha­dir­an perusahaan itu mem­berikan man­faat yang besar bagi daerah.

“Kami akan melakukan pende­ka­tan dengan pemerintah pusat agar mencari jalan keluar win-win so­lution terhadap pemberlakuan per­aturan biaya keluar ini,” ujar Zainul.


Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat W Musyafirin mengatakan, kebijakan bea ke­luar progresif tersebut menim­bul­kan cost social yang tinggi di daerah. Akibat efisiensi yang dila­ku­kan Newmont, ribuan pe­kerja kontraktor meninggalkan NTB sejak Januari lalu. Hal ini menimbulkan kelesuan di pasar dan pertokoan.

“Kalau Newmont tidak bisa membangun sendiri smelter yang investasinya mencapai Rp 12 tri­liun, mengapa pemerintah tidak mau bangun sendiri smelter se­hingga dampaknya tidak meru­gikan daerah,” tegasnya.

Pengamat pertambangan dari Perhimpunan Ahli Tambang In­donesia (Perhapi) Disan Budi San­toso mengatakan, jika terjadi ma­salah di daerah akibat kebija­kan Undang-Undang Minerba, maka pemerintah pusat harus memiliki solusi untuk menyelesaikannya.

“Pemerintah pusat dapat mem­beri­kan kompensasi kepada pe­me­rintah daerah yang menga­lami kerugian ataupun dampak yang merugikan ari pember­lakuan atur­an tersebut,” ujarnya kepada Rakyat Medeka.

Di samping penerapan bea keluar, pemerintah saat ini juga tengah merampungkan renego­siasi kontrak karya. Ada enam poin renegosiasi kontrak, yakni batasan luas wilayah, penerimaan negara (royalti), divestasi saham, kewajiban pengolahan dan pe­murnian, tingkat penggunaan ba­rang dan jasa dalam negeri serta perpanjangan kontrak.

Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukyar mengatakan, dalam kaitannya dengan renegosiasi kontrak karya, PT Freeport dan Newmont memiliki perbedaan. Untuk Freeport, tidak ada masa­lah terkait semua poin renego­siasi. Sementara Newmont sangat sulit memenuhi keenam poin re­negosiasi tersebut.

“Kalau Freeport tidak ada ma­salah, tetapi bagi Newmont itu berat. Newmont itu berdarah-da­rah, susah sekali. Kondisi ke­ua­ngan mereka berbeda dengan Freeport,” kata Sukyar. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya