Berita

Muhaimin Iskandar

Bisnis

Tak Usah Ke DPR, Mediator Hubungan Industrial Perusahaan Perlu Ditingkatkan

SELASA, 04 MARET 2014 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta  manajemen perusahaan dan serikat pekerja memperkuat kelembagaan hubungan industrial yang berada di tingkat perusahaan agar terwujud hubungan industrial yang kondusif dan harmonis.

“Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja), meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia,” kata Muhaimin.

Menurutnya, kondisi hubungan industrial di Indonesia pada 2013 ditandai dengan meningkatnya ekskalasi unjuk rasa yang dilakukan serikat pekerja yang salah satunya disebabkan terhambatnya komunikasi, dialog dan sarana untuk menampung aspirasi/keluhan parapekerja/buruh di tingkat perusahaan.


“Terjadinya ketidakcocokan dan perselisihan antara  pengusaha dan buruh adalah dinamika dalam hubungan kerja. Sudah waktunya kedua belah pihak duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan. Kedua belah pihak harus menghormati karena merupakan mitra kerja  yang harus saling mendukung untuk kepentingan bersama,” jelas Imin.

Saat ini jumlah petugas mediator hubungan industrial di Indonesia masih sangat minim. Menurut data Kemenakertrans, tercatat 829 orang mediator hubungan industrial untuk menangani 225.852 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.202.824 pekerja. Padahal idealnya, dibutuhkan minimal 2.353 mediator hubungan industrial. Hal tersebut disebabkan karena masalah ketenagakerjaan menjadi urusan wajib daerah sesuai peraturan otonomi daerah.

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan, langkah memperkuat kelembagaan hubungan industrial yang dilakukan Menakertrans itu sudah pernah dilakukan komisinya kepada beberapa perusahaan.

“Perselisihan antara perusahaan dan pekerja/buruh tidak perlu lagi dibawa ke DPR, jika masing-masing perusahaan sudah memiliki mediator yang cukup,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka.***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya