PAN akan menginisiasi 'Hak Menyatakan Pendapat' (HMP) atau impeachment terhadap Wakil Presiden Boediono kalau mantan Gubernur Bank Indoesia itu kembali mangkir pada pemanggilan ketiga dari Timwas Century.
Tekad PAN tersebut mendapat dukungan dari Golkar. Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo menjelaskan, sejak awal partainya menilai Kehadiran Boediono ke DPR penting.
"Pemanggilan Boediono adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Selain proses pemanggilan sudah masuk dalam mekanisme pemanggilan resmi DPR sebagai sebuah lembaga tinggi negara yang diatur dalam UU, juga sudah menyangkut kewibawaan DPR," tegas Bambang (Jumat, 28/2).
Karena DPR memerlukan keterangannya untuk kepentingan bangsa dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 72 dalam UU MD3 27/2009. Yakni, seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan utk kepentingan bangsa dan negara.
Kalau menolak panggilan paksa, sesuai ayat (4) dan (5) sanksinya pejabat bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum.
Anggota Timwas Century ini menambahkan, keterangan Boediono penting dan sangat dibutuhkan, terutama terkait soal pernyataannya yang menuding bahwa pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bailout Rp.632M menjadi Rp.6,7T adalah LPS. Sementara LPS sesuai UU bertanggung jawab ke Presiden.
"Pertanyaannya, kenapa baru sekarang Boediono menembak presiden dan ingin menyeret presiden dalam pusaran skandal Century? Apakah itu pertanda bahwa Boediono seperti juga halnya Sri Mulyani, tidak mau dikorbankan sendirian?" tanya Bamsoet, demikian ia kerap disapa.
Karena itulah, dia mendukung langkah PAN menginisiasi HMP atau impeachment terhadap Wakil Presiden Boediono terkait skandal Bank Century.
"Bahkan saya mendesak pimpinan DPR segera melayangkan surat permintaan resmi kepada Kapolri agar dapat menghadirkan paksa Boediono pada pemanggilan ketiga pada 5 Maret mendatang sebelum masa reses. Atau selambat-lambatnya minggu pertama pada masa sidang Mei mendatang, sesuai peraturan, ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," demikian Bamsoet.
[zul]