Berita

bambang soesatyo

Golkar Dukung PAN Makzulkan Boediono

JUMAT, 28 FEBRUARI 2014 | 15:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

PAN akan menginisiasi 'Hak Menyatakan Pendapat' (HMP) atau impeachment terhadap Wakil Presiden Boediono kalau mantan Gubernur Bank Indoesia itu kembali mangkir pada pemanggilan ketiga dari Timwas Century.

Tekad PAN tersebut mendapat dukungan dari Golkar. Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo menjelaskan, sejak awal partainya menilai Kehadiran Boediono ke DPR penting.

"Pemanggilan Boediono adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Selain proses pemanggilan sudah masuk dalam mekanisme pemanggilan resmi DPR sebagai sebuah lembaga tinggi negara yang diatur dalam UU, juga sudah menyangkut kewibawaan DPR," tegas Bambang (Jumat, 28/2).


Karena DPR memerlukan keterangannya untuk kepentingan bangsa dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 72 dalam UU MD3 27/2009. Yakni, seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan utk kepentingan bangsa dan negara.

Kalau menolak panggilan paksa, sesuai ayat (4) dan (5) sanksinya pejabat bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum.

Anggota Timwas Century ini menambahkan, keterangan Boediono penting dan sangat dibutuhkan, terutama terkait soal pernyataannya yang menuding bahwa pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bailout Rp.632M menjadi Rp.6,7T adalah LPS. Sementara LPS sesuai UU bertanggung jawab ke Presiden.

"Pertanyaannya, kenapa baru sekarang Boediono menembak presiden dan ingin menyeret presiden dalam pusaran skandal Century? Apakah itu pertanda bahwa Boediono seperti juga halnya Sri Mulyani, tidak mau dikorbankan sendirian?" tanya Bamsoet, demikian ia kerap disapa.

Karena itulah, dia mendukung langkah PAN menginisiasi HMP atau impeachment terhadap Wakil Presiden Boediono terkait skandal Bank Century.

"Bahkan saya mendesak pimpinan DPR segera melayangkan surat permintaan resmi kepada Kapolri agar dapat menghadirkan paksa Boediono pada pemanggilan ketiga pada 5 Maret mendatang sebelum masa reses. Atau selambat-lambatnya minggu pertama pada masa sidang Mei mendatang, sesuai peraturan, ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," demikian Bamsoet. [zul]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya