Berita

Kisruh Lembaga Negara terkait Revisi KUHAP Bisa Diredam

JUMAT, 28 FEBRUARI 2014 | 08:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Pembahasan rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh pemerintah dan DPR sebaiknya ditunda sampai periode mendatang. Tidak tepat momentumnya jika dibahas sekarang, saat anggapan masyarakat masih apatis.

Demikian disampaikan praktisi hukum Taufik Basari (Jumat, 28/2), menanggapi gelombang penolakan terhadap pembahasan revisi RUU KUHP dan KUHAP tersebut. Bahkan yang terbaru, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi, giliran Kepolisian dan Mahkamah Agung (MA) yang menolak rencana pemerintah melakukan pembahasan rancangan revisi KUHP dan KUHAP.

Menurutnya, kekisruhan antara lembaga-lembaga tersebut dikarenakan ada kesan terlalu dipaksakan dan terburu-buru dalam pembahasan revisi KUHAP. Walau, pegiat anti korupsi ini juga melihat protes yang dilayangkan oleh Kepolisan dan MA sebenarnya bisa diredam.


“Materi dalam revisi tersebut sudah baik, ada semangat untuk perlindungan hak asasi manusia. Sekalipun ada protes seperti itu, itulah gunanya ada rencana penundaan, masih ada kesempatan untuk mengubah isi materinya, semua elemen harus dilibatkan agar implementasinya pun berjalan baik nantinya,” tutur Alumni Northwestern University, Chicago, Amerika Serikat.

Keberatan terhadap revisi KUHAP awalnya disuarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menentang penghapusan pasal tentang penyelidikan karena dinilai sebagai upaya pelemahan wewenang lembaga anti rasuah. Penolakan ini disusul oleh MA terkait dengan pasal dimana MA tak bisa menjatuhkan hukuman lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tinggi. Keberatan lainnya datang dari Kepolisian yang juga menolak penghapusan kewenangan penyelidikan. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya