Berita

Bisnis

Kadin Tolak RUU Persaingan Usaha

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 20:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Pembahasan RUU itu terlalu dipaksakan. Dalam RUU itu banyak pasal yang merugikan dunia usaha serta banyak pasal yang aneh. Antara lain soal definisi pasar, jabatan rangkap dan pidana,” ujar Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan Kadin Franciscus Welirang kepada wartawan (Kamis, 27/2).

Dia meminta DPR tidak terburu-buru dalam mensahkan RUU tersebut. Dia menegaskan, pihaknya bukan anti perubahan, namun ingin memiliki undang-undang yang berkualitas dan tidak merugikan pengusaha.


Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiscal dan Publik Hariyadi B. Sukamdani. Menurutnya, usulan perubahan tersebut terlalu dipaksakan. Selama 13 tahun sejak diberlakukannya UU No 5/1999, Kadin merasa berbagai aturan yang dibuat telah memenuhi kebutuhan dalam kerangka menjaga tidak terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hariyadi menyayangkan keputusan DPR yang tidak mengikutsertakan Kadin dalam mengambil keputusan. 

"Kami sebenarnya mendukung segala keputusan yang dibuat pemerintah. Tapi keputusan yang dibuat juga harus melihat dampaknya ke depan," tutur Hariyadi.

Yang ditakutkan Hariyadi adalah pengesahan RUU ini justru akan membuat persaingan menjadi tidak fair. Perusahaan nasional kalah dan industri di dominasi perusahaan asing. Aneh memang melihat RUU yang sebenarnya diperuntukkan bagi pengusaha namun mereka tidak diikutsertakan dalam pembuatannya.

"Bicara soal persaingan, tidak hanya masalah hukum tapi juga ekonomi. Kita mendukung persaingan sehat tapi kalau malah terjebak dan mematikan industri nasional kan tidak bagus," katanya.

Ada tiga hal yang menjadi keberatan Kadin terhadap RUU ini. Pertama, tidak adanya naskah akademik RUU ini, padahal itu menjadi hal yang penting sebagai sebuah landasan hukum. Kedua, sosialisasi yang dilakukan terbatas sehingga tidak semua mengetahuinya. Ketiga, RUU ini seolah dibuat tanpa persiapan yang matang dan dipaksakan, sehingga ditakutkan kelak akan muncul berbagai hal yang rancu.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya