Berita

abdullah rasyid (kiri)

Abdullah Rasyid: Orang yang Kampanye Golput memang Harus Dihukum

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 12:13 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemilihan Umum Legislatif pada 9 April mendatang sudah di depan mata. Tapi, pengalaman Pemilu 2009 dimana jumlah masyarakat tidak menggunakan hak pilih alias golput yang mendekati angka 30 persen masih terus membayangi.

Menurut calon anggota DPR RI Abdullah Rasyid, besarnya ancaman golput karena tidak sampainya informasi tentang Pemilu dan pentingnya Pemilu kepada masyarakat. "Sehingga partai politik maupun caleg harus memberikan informasi yang mencerdaskan, atau menggelar voter education," jelas Rasyid kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 27/2).

Di samping itu pula, masyarakat apatis terhadap Pemilu 2014 karena adanya pemberitaan yang tidak berimbang terkait kinerja anggota Dewan selama ini. Menurutnya, sejauh ini, media lebih menyoroti kinerja jelek dan kasus-kasus yang membelit wakil rakyat tersebut.


"Sehingga kesannya, seluruh anggota Dewan jelek. Padahal dari 560 anggota DPR RI, mungkin tidak sampai 10 persen yang jelek atau terlibat korupsi dan lain-lain. Masih ada 90 persen yang baik tapi tidak pernah diberitakan," beber kader utama PAN yang juga orang dekat Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini.

Karena itu, mantan Ketua Umum DPP BM PAN ini meminta ketegasan dari pemerintah, terutama lembaga Komisi Penyiaran Indonesia agar pemberitaan bisa adil.  "Kita meminta juga kawan-kawan media memberikan pemberitaan yang berimbang. Jangan yang jelek-jelek saja diberitakan, yang baik juga dong. Jangan lagi (berprinsip) good news is not news," ungkapnya sambil tertawa kecil.

Sejalan dengan itu, Ketua Alumni Teknik Kimia Universitas Sumatera Utara ini, sepakat dengan penegasan KPU bahwa para pihak yang mengkampanyekan golput bisa dipidana, sesuai Pasal 292 dan Pasal 308 UU 8/2012, yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Karena orang yang menyarankan golput itu adalah orang yang anti demokrasi. Karena itu kita mendukung dihukum," tegas Rasyid, yang maju dari daerah pemilihan Sumatera Utara I ini.

Karena, dia menambahkan, rakyat Indonesia sudah sepakat untuk memilih sistem demokrasi yang diterapkan di negeri ini. Karena itu, masyarakat Indonesia harus mengikutinya. "Karena inilah bagian dari partisipasi masyarakat dengan sistem yang berjalan di negeri kita," tandas Pembina Persatuan Keluarga Daerah Pariaman ini. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya