Berita

abdullah rasyid (kiri)

Abdullah Rasyid: Orang yang Kampanye Golput memang Harus Dihukum

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 12:13 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemilihan Umum Legislatif pada 9 April mendatang sudah di depan mata. Tapi, pengalaman Pemilu 2009 dimana jumlah masyarakat tidak menggunakan hak pilih alias golput yang mendekati angka 30 persen masih terus membayangi.

Menurut calon anggota DPR RI Abdullah Rasyid, besarnya ancaman golput karena tidak sampainya informasi tentang Pemilu dan pentingnya Pemilu kepada masyarakat. "Sehingga partai politik maupun caleg harus memberikan informasi yang mencerdaskan, atau menggelar voter education," jelas Rasyid kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 27/2).

Di samping itu pula, masyarakat apatis terhadap Pemilu 2014 karena adanya pemberitaan yang tidak berimbang terkait kinerja anggota Dewan selama ini. Menurutnya, sejauh ini, media lebih menyoroti kinerja jelek dan kasus-kasus yang membelit wakil rakyat tersebut.


"Sehingga kesannya, seluruh anggota Dewan jelek. Padahal dari 560 anggota DPR RI, mungkin tidak sampai 10 persen yang jelek atau terlibat korupsi dan lain-lain. Masih ada 90 persen yang baik tapi tidak pernah diberitakan," beber kader utama PAN yang juga orang dekat Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini.

Karena itu, mantan Ketua Umum DPP BM PAN ini meminta ketegasan dari pemerintah, terutama lembaga Komisi Penyiaran Indonesia agar pemberitaan bisa adil.  "Kita meminta juga kawan-kawan media memberikan pemberitaan yang berimbang. Jangan yang jelek-jelek saja diberitakan, yang baik juga dong. Jangan lagi (berprinsip) good news is not news," ungkapnya sambil tertawa kecil.

Sejalan dengan itu, Ketua Alumni Teknik Kimia Universitas Sumatera Utara ini, sepakat dengan penegasan KPU bahwa para pihak yang mengkampanyekan golput bisa dipidana, sesuai Pasal 292 dan Pasal 308 UU 8/2012, yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Karena orang yang menyarankan golput itu adalah orang yang anti demokrasi. Karena itu kita mendukung dihukum," tegas Rasyid, yang maju dari daerah pemilihan Sumatera Utara I ini.

Karena, dia menambahkan, rakyat Indonesia sudah sepakat untuk memilih sistem demokrasi yang diterapkan di negeri ini. Karena itu, masyarakat Indonesia harus mengikutinya. "Karena inilah bagian dari partisipasi masyarakat dengan sistem yang berjalan di negeri kita," tandas Pembina Persatuan Keluarga Daerah Pariaman ini. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya