Berita

Jalanan Rusak, Dana Preservasi Menguap Kemana?

SELASA, 25 FEBRUARI 2014 | 11:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kerusakan jalan, khususnya di wilayah Ibukota Jakarta sudah menjadi momok menakutkan bagi pengendara baik roda empat maupun roda dua. Apalagi jalan- jalan rusak itu tidak dilengkapi rambu atau isyarat agar pengendara lebih waspada. Akibatnya,  kecelakaan sering terjadi karena jalan rusak.

Kerusakan jalan yang kian parah, tidak lagi sekadar memicu kemacetan lalu lintas semata. Tetapi sudah membahayakan jiwa para pengguna jalan. Bahkan, kerusakan jalan yang merupakan sebagai sarana utama trasportasi, juga telah mematikan kreatifitas dan produktivitas masyarakat.

Karena itu, Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak Pemerintah sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan harus bertanggungjawab dan segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak tersebut. Pemerintah tidak boleh beralasan belum menerima laporan, atau masih menunggu anggaran. Sebab aparat pemerintah ada hingga di tingkat kelurahan. Maka, tidak ada alasan belum menerima laporan.


"Pemerintah juga tidak harus menunggu anggaran untuk melakukan perbaikan jalan rusak. Karena, bisa menggunakan Dana Preservasi Jalan (DPJ) yang dikelola oleh unit yang bertanggungjawab kepada Menteri di bidang jalan," jelas Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, dalam keterangan persnya (Selasa, 25/2).

Penggunaan dana Preservasi tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 29 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, untuk mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan  jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar, maka kondisi jalan harus dipertahankan. Sehingga  diperlukan Dana Preservasi Jalan yang dapat digunakan secara khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.

"Sayangnya, pengelolaan DPJ tidak transparan. Bahkan pemerintah belum pernah menggunakan DPJ, dan menjelaskan jumlah DPJ yang terhimpun sejak 2009," ungkapnya.

Sebenarnya perbaikan jalan rusak sudah terang benderang, dan tidak ada masalah. Karena didukung anggaran yang berasal dari APBN atau APBD. Kemudian ada Dana Preservasi Jalan yang digunakan secara khusus untuk pemeliharaan kondisi jalan.

"Maka, tidak ada lagi celah untuk dijadikan alasan penundaan perbaikan jalan. Kecuali siap menerima gugatan para korban yang terluka atau yang tewas sia-sia di jalan raya karena kecelakaan akibat jalan rusak," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya