Berita

Jalanan Rusak, Dana Preservasi Menguap Kemana?

SELASA, 25 FEBRUARI 2014 | 11:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kerusakan jalan, khususnya di wilayah Ibukota Jakarta sudah menjadi momok menakutkan bagi pengendara baik roda empat maupun roda dua. Apalagi jalan- jalan rusak itu tidak dilengkapi rambu atau isyarat agar pengendara lebih waspada. Akibatnya,  kecelakaan sering terjadi karena jalan rusak.

Kerusakan jalan yang kian parah, tidak lagi sekadar memicu kemacetan lalu lintas semata. Tetapi sudah membahayakan jiwa para pengguna jalan. Bahkan, kerusakan jalan yang merupakan sebagai sarana utama trasportasi, juga telah mematikan kreatifitas dan produktivitas masyarakat.

Karena itu, Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak Pemerintah sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan harus bertanggungjawab dan segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak tersebut. Pemerintah tidak boleh beralasan belum menerima laporan, atau masih menunggu anggaran. Sebab aparat pemerintah ada hingga di tingkat kelurahan. Maka, tidak ada alasan belum menerima laporan.


"Pemerintah juga tidak harus menunggu anggaran untuk melakukan perbaikan jalan rusak. Karena, bisa menggunakan Dana Preservasi Jalan (DPJ) yang dikelola oleh unit yang bertanggungjawab kepada Menteri di bidang jalan," jelas Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, dalam keterangan persnya (Selasa, 25/2).

Penggunaan dana Preservasi tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 29 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, untuk mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan  jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar, maka kondisi jalan harus dipertahankan. Sehingga  diperlukan Dana Preservasi Jalan yang dapat digunakan secara khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.

"Sayangnya, pengelolaan DPJ tidak transparan. Bahkan pemerintah belum pernah menggunakan DPJ, dan menjelaskan jumlah DPJ yang terhimpun sejak 2009," ungkapnya.

Sebenarnya perbaikan jalan rusak sudah terang benderang, dan tidak ada masalah. Karena didukung anggaran yang berasal dari APBN atau APBD. Kemudian ada Dana Preservasi Jalan yang digunakan secara khusus untuk pemeliharaan kondisi jalan.

"Maka, tidak ada lagi celah untuk dijadikan alasan penundaan perbaikan jalan. Kecuali siap menerima gugatan para korban yang terluka atau yang tewas sia-sia di jalan raya karena kecelakaan akibat jalan rusak," tandasnya. [zul]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya