Berita

Broderick Chin Teck Fui alias Acin/net

WN Malaysia yang Samakan Bendara Indonesia dengan CD, Harusnya Ditelanjangi

SENIN, 24 FEBRUARI 2014 | 22:41 WIB | LAPORAN:

. Broderick Chin Teck Fui alias Acin (49), seorang warga Malaysia yang bekerja di Indonesia terpaksa harus mendekam di jeruji besi. Pengadilan Negeri Dumai, Riau menjatuhkan vonis 15 bulan penjara karena Acin dianggap menghina lambang negara Indonesia dengan menyamakan bendera Merah Putih dengan celana dalamnya. Berita ini langsung jadi pembincangan hangat di dunia maya.

Kasus ini bermula saat Acin yang menjabat sebagai manager di PT Kreasijaya Adhikarya mengecek bendera yang ada di kantornya di Jalan Datuk Laksamana, Dumai, Riau, pada 16 Agustus 2013. Saat itu Acin baru keluar dari toilet dan menanyakan apakah ada bendera Indonesia yang baru kepada Made, satu satu karyawan.

Mendapat pertanyaan dari atasannya, Made langsung mengecek ke loker. Setelah dicari, ternyata tidak ada bendera baru. Dia pun kemudian lapor ke Acin.

Sayangnya, Acin malah menanggapi hal ini dengan candaan yang kelewatan. “Kalau tidak ada bendera baru, pakai celana dalam saya warna putih. Warna merahnya minta sama ibu,” ucapnya sambil tertawa seperti dilansir website Mahkamah Agung, (Senin, 24/2).

Mendengar hal itu, Made langsung mengingatkan Acin perkataan seperti itu dilarang. Acin lalu meninggalkan ruang kerja karyawannya tanpa minta maaf. Merasa ulah bosnya melecehkan, tiga hari kemudian, Made melaporkan hal ini ke polisi.

Sebenarnya, tuntutan ke Acin cukup berat. Jaksa penuntut umum menjeratnya dengan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan tuntutan 2,5 tahun penjara. Namun, dengan berbagai pertimbangan, hakim hanya memvonis Acin 15 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” tulis putusan majelis hakim yang terdiri dari Barita Saragih, Fauzi Isra, dan Eduart Sihaloho. Sedangkan yang meringankan karena Acin telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada majelis pada 5 Desember 2013, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Menurut mejelis, perkataan Acin telah melukai hati dan perasaaan masyarakat Indonesai. Padahal Acin mengetahui kata-katanya merupakan penghinaan bendera serta bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Di Malaysia pun hal tersebut dilarang yaitu merendahkan atau menghina bendera Malaysia atau bendera negara mana pun.

Sebelum pembacaan vonis, Acin meminta majelis hakim untuk diperkenankan menyampaikan permintaan maafnya kepada Bangsa Indonesia atas perilakunya. Dalam pernyataannya, dia mengaku tidak memiliki niat untuk melecehkan bendera kebangsaan.

“Ada hal yang ingin saya sampaikan, Yang Mulia. Sebenarnya tak ada niat saya melecehkan bangsa Indonesia. Saya cinta Indonesia dan penduduk Dumai yang ramah,” katanya.

Di jagad Twitterland, berbagai tanggapan muncul. Rata-rata penas-penas. Tapi, beberapa juga komentarnya lucu-lucu.

Akun @wiezhard geleng-geleng udang ulah Acin. “Wah, beraninya tuh orang!” herannya.

Akun @rhiya08iyott, akun @WllyDianza, akun @fameliam, dan akun @Ernanaclara ramai-ramai nyorakin vonis terhadap Acin. “Rasain lu!!” cetus @Ernanaclara. “Makanya, hormati negara orang,” timpal akun @rizatx3.

Akun @deny_feriandi dan akun @oklek33 menyatakan, publik tidak puas dengan vonis tersebut. “Bisa-bisa keluar penjara langsung ditelanjangi aja nih orang,” ucap @oklek33.

Yennu Krisma Siregar dalam akun @Yenni_Crisna mengingatkan kasus ini untuk jadi pejaran semua orang, tidak boleh becanda keterlaluan. Akun @AkhmadThamrin menyebut, becanda ini salah satu jenis becanda maut.

Sementara akun @Dhikkkkk tidak terlalu masalah atas hal ini. Dia menyebut, celana dalamnya juga bermotif bendera. “CD gua bendera Amrik dan Australia min,” ucapnya. [rus]

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

UPDATE

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan dan Karhutla

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:09

Milad ke-48 GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lhokseumawe

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:07

Rezeki Nomplok Sunhaji Bukan Karena Mulut Kotor Gus Miftah

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:48

Tiongkok Minta Kampus Sediakan Mata Kuliah Love Education

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:39

Pilkada Ulang Dijadwalkan Agustus 2025, Ketua Komisi II: Lebih Cepat Lebih Baik

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:31

Banjir dan Longsor Landa 20 Kecamatan di Sukabumi, Korban Hilang Masih Dicari

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:30

Jokowi, Gibran dan Bobby Sudah Bukan Lagi Bagian PDIP

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:25

Belum Resmi Meluncur, BYD Denza D9 Sudah Dipesan Ratusan Unit

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:14

Pemilihan Ulang di Daerah Kotak Kosong Menang Digelar 27 Agustus 2025

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:12

Mengapa BUMN Bangkrut? Perlu Bank Pantai Selatan untuk Pulih

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:08

Selengkapnya