Berita

Yuki Irawan

Kejaksaan harus Blokir Aset Pemilik Pabrik Kuali

SENIN, 24 FEBRUARI 2014 | 16:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa diharapkan segera memblokir aset terdakwa kasus praktik perbudakan terhadap buruh
yang juga pemilik pabrik kuali, Yuki Irawan.

"Sehingga restitusi bagi para korban dapat terealisasikan," tegas Tim Advokasi Buruh Kuali, Syamsul Munir, (Senin, 24/2).

Dalam persidangan 18 dan 19 Februari kemarin, JPU Kejari Tigaraksa menyatakan Terdakwa terbukti melakukan beberapa tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Perindustrian.

Dalam persidangan 18 dan 19 Februari kemarin, JPU Kejari Tigaraksa menyatakan Terdakwa terbukti melakukan beberapa tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Perindustrian.

Tim Advokasi juga mendesak Pengadilan Negeri Tangerang memberikan putusan yang memberikan keadilan sejati bagi puluhan korban buruh kuali.

"Sehingga stigma 'hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas' dapat dieliminasi dalam kasus ini," sambung aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini.

Sementara itu, terkait adanya dugaan kejanggalan pada persidangan kasus tersebut, Syamsul menambahkan, Komisi Yudisial harus terlibat dalam pemantauan persidangan buruh kuali Tangerang.  "Sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan keadilan korban di Pengadilan," tandasnya.

Komisi Yudisial sebelumnya sudah menegaskan kesiapan untuk memantau proses persidangan tersebut. "Oke nanti KY akan langsung memantau supaya tidak kecolongan nantinya,” ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya