Berita

Yuki Irawan

Kejaksaan harus Blokir Aset Pemilik Pabrik Kuali

SENIN, 24 FEBRUARI 2014 | 16:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa diharapkan segera memblokir aset terdakwa kasus praktik perbudakan terhadap buruh
yang juga pemilik pabrik kuali, Yuki Irawan.

"Sehingga restitusi bagi para korban dapat terealisasikan," tegas Tim Advokasi Buruh Kuali, Syamsul Munir, (Senin, 24/2).

Dalam persidangan 18 dan 19 Februari kemarin, JPU Kejari Tigaraksa menyatakan Terdakwa terbukti melakukan beberapa tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Perindustrian.

Dalam persidangan 18 dan 19 Februari kemarin, JPU Kejari Tigaraksa menyatakan Terdakwa terbukti melakukan beberapa tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Perindustrian.

Tim Advokasi juga mendesak Pengadilan Negeri Tangerang memberikan putusan yang memberikan keadilan sejati bagi puluhan korban buruh kuali.

"Sehingga stigma 'hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas' dapat dieliminasi dalam kasus ini," sambung aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini.

Sementara itu, terkait adanya dugaan kejanggalan pada persidangan kasus tersebut, Syamsul menambahkan, Komisi Yudisial harus terlibat dalam pemantauan persidangan buruh kuali Tangerang.  "Sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan keadilan korban di Pengadilan," tandasnya.

Komisi Yudisial sebelumnya sudah menegaskan kesiapan untuk memantau proses persidangan tersebut. "Oke nanti KY akan langsung memantau supaya tidak kecolongan nantinya,” ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya