Berita

Politik

Berhenti Tangani Kasus Golkar, Mabes Polri Akan Digugat

MINGGU, 23 FEBRUARI 2014 | 16:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Paralegal Pemilu akan mengajukan praperadilan terkait kasus iklan kampanye Partai Golkar. Paralegal Pemilu akan menggugat Polri terkait penghentian penyidikan kasus yang disimpulkan Bawaslu memenuhi unsur pidana pemilu tersebut.

"Kami melihat penghentian penyidikan bertentangan dengan hukum dan tidak sesuai dengan prosedur," kata pengacara Paralegal Pemilu, Tigor Hutapea kepada redaksi (Minggu, 23/2).

Kasus ini bermula, tanggal 3 Januari 2014 Paralegal Pemilu yang dibentuk LBH Jakarta dan Perludem melaporkan Partai Golkar yang diduga melakukan tindak pidana pemilu kampanye di media elektronik ke Bawaslu.
 

 
Setelah laporan tersebut Bawaslu melakukan kajian dan meneruskan laporan tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kesimpulan iklan Partai Golkar memenuhi unsur tindak pidana pemilu pasal 276 jo Pasal 82 huruf E UU No 8/2012 tentang Pemilu.

Mabes Polri telah memeriksa saksi pelapor pada tanggal 16 Januari 2014. Namun pada tanggal 24 Januari 2014 Mabes Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang artinya kasus tidak dilanjutkan.

Dikatakan Tigor, penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri tidak berdasarkan alasan-alasan yang sah sesuai dengan hukum.  Pasal  109 ayat (2) KUHAP menyebutkan penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum hanya dilakukan  karena kadaluarsa, nebis in idem (ada putusan hakim pada kasus yang sama), terdakwa meninggal dunia atau pengaduan dicabut. 

"Sementara kasus ini belum kadaluarsa berdasarkan UU Pemilu, belum pernah ada putusan hakim, pengaduan tidak pernah dicabut dan pelakunya adalah partai politik yang belum dibubarkan atau tidak bisa meninggal dunia," papar Tigor.
 
Selain itu, katanya, penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri patut diduga belum dilakukan sesuai dengan prosedur. Perkap No 14/2012 Pasal 76 ayat 2  mengatur bahwa sebelum dilakukan penghentian penyidikan wajib dilakukan gelar perkara. Tapi berdasarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang diperoleh Paralegal Pemilu terima, tidak ada  penjelasan proses gelar perkara, sehingga patut diduga Mabes Polri melakukan penghentian penyidikan tidak sesuai dengan prosedur.

"Gugatan terhadap Polri dilakukan semata-mata demi tegaknya hukum dan keadilan," kata Tigor yang menambahkan praperadilan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya