Berita

KUHP-KUHAP Peninggalan Belanda, harus Direvisi

SABTU, 22 FEBRUARI 2014 | 18:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dipakai saat ini merupakan peninggalan zaman Belanda. Sehingga harus direvisi dan disesuaikan dengan hukum saat ini.

Revisi KUHP dan Revisi KUHAP itu harus menyesuaikan dengan semangat reformasi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR Hayona Isman di sela-sela konvensi calon presiden Partai Demokrat di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dikutip dari rilis yang diterima petang ini (Sabtu, 22/2).


Namun, Hayono Isman tidak sepakat kalau revisi KUHP dan KUHAP ini bermaksud untuk melemahkah KPK. Karena itu, KPK harus mengungkapkan ke publik pada sisi ama dalam revisi itu yang dianggap dapat melemahkan.

Dia menolak KPK dilemahkan karena hingga saat ini, baru lembaga anti korupsi itu yang bisa membongkar masalah korupsi kelas kakap. Karena itu, hingga 10-15 tahun ke depan, KPK masih dibutuhkan.

"(KPK) masih perlu waktu 5-10 tahun lagi. Sehingga (polisi dan jaksa) perlu diperkuat. Salah satu melalui rancangan UU ini. Jadi perlu diupayakan polisi dan jaksa agar dipercaya publik untuk memberantas korupsi. Sehingga nantinya KPK tidak diperlukan lagi," tandasnya.

Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM serang menggodok revisi KUHP dan KUHAP yang drafnya berasal dari pemerintah itu. Namun, KPK meradang. Bahkan, lembaga pimpinan Abraham Samad itu sudah berkirim surat ke Presiden dan DPR agar pembahasan itu dihentikan karena berpotensi melemahkan atau memangkas kewenangan KPK.

Setidaknya ada lima klausul yang disoroti. Yaitu dihapuskannya ketentuan penyelidikan; KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP; penghentian penuntutan suatu perkara; tidak memiliki kewenangan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan, dan masa penahanan kepada tersangka lebih singkat. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya