Berita

KUHP-KUHAP Peninggalan Belanda, harus Direvisi

SABTU, 22 FEBRUARI 2014 | 18:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dipakai saat ini merupakan peninggalan zaman Belanda. Sehingga harus direvisi dan disesuaikan dengan hukum saat ini.

Revisi KUHP dan Revisi KUHAP itu harus menyesuaikan dengan semangat reformasi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR Hayona Isman di sela-sela konvensi calon presiden Partai Demokrat di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dikutip dari rilis yang diterima petang ini (Sabtu, 22/2).


Namun, Hayono Isman tidak sepakat kalau revisi KUHP dan KUHAP ini bermaksud untuk melemahkah KPK. Karena itu, KPK harus mengungkapkan ke publik pada sisi ama dalam revisi itu yang dianggap dapat melemahkan.

Dia menolak KPK dilemahkan karena hingga saat ini, baru lembaga anti korupsi itu yang bisa membongkar masalah korupsi kelas kakap. Karena itu, hingga 10-15 tahun ke depan, KPK masih dibutuhkan.

"(KPK) masih perlu waktu 5-10 tahun lagi. Sehingga (polisi dan jaksa) perlu diperkuat. Salah satu melalui rancangan UU ini. Jadi perlu diupayakan polisi dan jaksa agar dipercaya publik untuk memberantas korupsi. Sehingga nantinya KPK tidak diperlukan lagi," tandasnya.

Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM serang menggodok revisi KUHP dan KUHAP yang drafnya berasal dari pemerintah itu. Namun, KPK meradang. Bahkan, lembaga pimpinan Abraham Samad itu sudah berkirim surat ke Presiden dan DPR agar pembahasan itu dihentikan karena berpotensi melemahkan atau memangkas kewenangan KPK.

Setidaknya ada lima klausul yang disoroti. Yaitu dihapuskannya ketentuan penyelidikan; KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP; penghentian penuntutan suatu perkara; tidak memiliki kewenangan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan, dan masa penahanan kepada tersangka lebih singkat. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya