Berita

KUHP-KUHAP Peninggalan Belanda, harus Direvisi

SABTU, 22 FEBRUARI 2014 | 18:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dipakai saat ini merupakan peninggalan zaman Belanda. Sehingga harus direvisi dan disesuaikan dengan hukum saat ini.

Revisi KUHP dan Revisi KUHAP itu harus menyesuaikan dengan semangat reformasi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR Hayona Isman di sela-sela konvensi calon presiden Partai Demokrat di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dikutip dari rilis yang diterima petang ini (Sabtu, 22/2).


Namun, Hayono Isman tidak sepakat kalau revisi KUHP dan KUHAP ini bermaksud untuk melemahkah KPK. Karena itu, KPK harus mengungkapkan ke publik pada sisi ama dalam revisi itu yang dianggap dapat melemahkan.

Dia menolak KPK dilemahkan karena hingga saat ini, baru lembaga anti korupsi itu yang bisa membongkar masalah korupsi kelas kakap. Karena itu, hingga 10-15 tahun ke depan, KPK masih dibutuhkan.

"(KPK) masih perlu waktu 5-10 tahun lagi. Sehingga (polisi dan jaksa) perlu diperkuat. Salah satu melalui rancangan UU ini. Jadi perlu diupayakan polisi dan jaksa agar dipercaya publik untuk memberantas korupsi. Sehingga nantinya KPK tidak diperlukan lagi," tandasnya.

Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM serang menggodok revisi KUHP dan KUHAP yang drafnya berasal dari pemerintah itu. Namun, KPK meradang. Bahkan, lembaga pimpinan Abraham Samad itu sudah berkirim surat ke Presiden dan DPR agar pembahasan itu dihentikan karena berpotensi melemahkan atau memangkas kewenangan KPK.

Setidaknya ada lima klausul yang disoroti. Yaitu dihapuskannya ketentuan penyelidikan; KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP; penghentian penuntutan suatu perkara; tidak memiliki kewenangan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan, dan masa penahanan kepada tersangka lebih singkat. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya