Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dipakai saat ini merupakan peninggalan zaman Belanda. Sehingga harus direvisi dan disesuaikan dengan hukum saat ini.
Revisi KUHP dan Revisi KUHAP itu harus menyesuaikan dengan semangat reformasi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR Hayona Isman di sela-sela konvensi calon presiden Partai Demokrat di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dikutip dari rilis yang diterima petang ini (Sabtu, 22/2).
Namun, Hayono Isman tidak sepakat kalau revisi KUHP dan KUHAP ini bermaksud untuk melemahkah KPK. Karena itu, KPK harus mengungkapkan ke publik pada sisi ama dalam revisi itu yang dianggap dapat melemahkan.
Dia menolak KPK dilemahkan karena hingga saat ini, baru lembaga anti korupsi itu yang bisa membongkar masalah korupsi kelas kakap. Karena itu, hingga 10-15 tahun ke depan, KPK masih dibutuhkan.
"(KPK) masih perlu waktu 5-10 tahun lagi. Sehingga (polisi dan jaksa) perlu diperkuat. Salah satu melalui rancangan UU ini. Jadi perlu diupayakan polisi dan jaksa agar dipercaya publik untuk memberantas korupsi. Sehingga nantinya KPK tidak diperlukan lagi," tandasnya.
Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM serang menggodok revisi KUHP dan KUHAP yang drafnya berasal dari pemerintah itu. Namun, KPK meradang. Bahkan, lembaga pimpinan Abraham Samad itu sudah berkirim surat ke Presiden dan DPR agar pembahasan itu dihentikan karena berpotensi melemahkan atau memangkas kewenangan KPK.
Setidaknya ada lima klausul yang disoroti. Yaitu dihapuskannya ketentuan penyelidikan; KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP; penghentian penuntutan suatu perkara; tidak memiliki kewenangan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan, dan masa penahanan kepada tersangka lebih singkat.
[zul]