Berita

Penyelidikan Dana Hibah KONI Bangka Selatan Harus Dihentikan

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 22:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa Agung Basrief Arief diminta menghentikan penyelidikan kasus penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Selatan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga III Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2010.

"Hasil audit BPK RI dengan tegas menyebut tidak ada kerugian negara dan Kejati Babel belum dapat menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi di dalam tuduhannya," ujar peneliti senior Indonesian Audit Watch (IAW), Slamat Tambunan dalam siaran persnya (Kamis, 20/2).

Selain menghentikan penyelidikan, Basrief juga diminta memerika Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Babel Ariefsyah Mulia Siregar atas tindakannya yang melawan hukum yakni UU BPK No 15/2006. Ariefsyah melakukan upaya penyelidikan dengan dalih memiliki kewenangan menghitung kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi.


"Institusi dan personal Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menghitung apalagi menyatakan bahwa ada kerugian negara dalam penyidikan yang mereka lakukan. Menurut Undang-undang itu kewenangan BPK," katanya.

Slamat mempertanyakan sikap Ariefsyah dan Kejati Babel yang ngeyel. Meski BPK sudah menyatakan tidak ada kerugian negara, namun tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Setidaknya sudah tiga kali sprindik diterbitkan. Pertama sprindik dengan nomor: PRINT 01/N.9/Fd.1/01/2011 tanggal 4 Januari 2011, sprindik dengan nomor: PRINT 03/N.9/Fd.1/06/2013 tanggal 10 Juni 2013 dan terakhir sprindik dengan nomor: PRINT-03A/N.9/Fd.1/09/2013 tanggal 23 September 2013.

"Saran kami, sebaiknya Jaksa Agung mengintensifkan pengawasan serta memutuskan untuk menghentikan seluruh penyelidikan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam 4 tahun terhadap satu mata anggaran yang sudah diaudit BPK RI. Masa tuduhan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah KONI 2010 dilakukan berulang-ulang?" kata Slamat mempertanyakan.

"Jangan sampai publik apriori terhadap upaya penyelidikan atau penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan aparat Kejaksaan karena dianggap memanfaatkan momentum pemberantasan korupsi untuk kepentingannya," kata Slamat yang mengklaim IAW sudah diberikan surat kuasa oleh Ketua KONI Kabupaten Bangka Selatan, Sofian.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya