Berita

Penyelidikan Dana Hibah KONI Bangka Selatan Harus Dihentikan

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 22:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa Agung Basrief Arief diminta menghentikan penyelidikan kasus penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Selatan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga III Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2010.

"Hasil audit BPK RI dengan tegas menyebut tidak ada kerugian negara dan Kejati Babel belum dapat menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi di dalam tuduhannya," ujar peneliti senior Indonesian Audit Watch (IAW), Slamat Tambunan dalam siaran persnya (Kamis, 20/2).

Selain menghentikan penyelidikan, Basrief juga diminta memerika Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Babel Ariefsyah Mulia Siregar atas tindakannya yang melawan hukum yakni UU BPK No 15/2006. Ariefsyah melakukan upaya penyelidikan dengan dalih memiliki kewenangan menghitung kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi.


"Institusi dan personal Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menghitung apalagi menyatakan bahwa ada kerugian negara dalam penyidikan yang mereka lakukan. Menurut Undang-undang itu kewenangan BPK," katanya.

Slamat mempertanyakan sikap Ariefsyah dan Kejati Babel yang ngeyel. Meski BPK sudah menyatakan tidak ada kerugian negara, namun tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Setidaknya sudah tiga kali sprindik diterbitkan. Pertama sprindik dengan nomor: PRINT 01/N.9/Fd.1/01/2011 tanggal 4 Januari 2011, sprindik dengan nomor: PRINT 03/N.9/Fd.1/06/2013 tanggal 10 Juni 2013 dan terakhir sprindik dengan nomor: PRINT-03A/N.9/Fd.1/09/2013 tanggal 23 September 2013.

"Saran kami, sebaiknya Jaksa Agung mengintensifkan pengawasan serta memutuskan untuk menghentikan seluruh penyelidikan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam 4 tahun terhadap satu mata anggaran yang sudah diaudit BPK RI. Masa tuduhan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah KONI 2010 dilakukan berulang-ulang?" kata Slamat mempertanyakan.

"Jangan sampai publik apriori terhadap upaya penyelidikan atau penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan aparat Kejaksaan karena dianggap memanfaatkan momentum pemberantasan korupsi untuk kepentingannya," kata Slamat yang mengklaim IAW sudah diberikan surat kuasa oleh Ketua KONI Kabupaten Bangka Selatan, Sofian.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya