Berita

Putusan Hakim MA Janggal, Terdakwa Disarankan Ajukan PK

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 15:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Terdakwa kasus proyek bioremediasi, Ricksy Prematuri, disarankan tim kuasa hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Najib Ali Gisymar, pengacara Ricksy, menilai putusan menghukum kliennya lebih berat dengan penjara lima tahun akibat sebagai putusan Majelis Hakim MA yang tidak jeli dalam membaca pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan di bawahnya.

"Jangankan diperberat hukumannya, biar dihukum satu hari saja, tim penasehat hukum akan menyarankan agar Ricksy mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena kami sejak awal yakin bahwa dia tidak melakukan tindak pidana apapun," kata Najib kepada wartawan belum lama ini.

Ada empat persoalan yang harus jeli dibaca majelis hakim. Pertama, kata Najib, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pertimbangannya seolah-olah menyatakan bahwa perusahaan Ricksy, yakni Green Planet Indonesia (GPI) adalah pengolah limbah, padahal bukan. GPI adalah kontraktor sipil yang membantu CPI dalam proyek bioremediasi. Jadi CPI yang harusnya bertanggung jawab sebagai pengolah limbah.


Soal pelanggaran izin, lanjut Najib, sebenarnya pejabat KLH telah menjelaskan sebelumnya bahwa GPI tidak memerlukan izin karena hanya membantu pengerjaan saja dan CPI sebagai pihak yang bertanggung jawab telah mengantongi izin tersebut.

"Andaikata memang ada pelanggaran izin, maka berdasarkan peraturan di Indonesia pelanggaran tersebut masuk ke dalam pidana lingkungan bukan pidana korupsi. Sesuai urutannya maka sanksi pidana merupakan ultimate remedium apabila sanksi administrasi atau denda tidak memberikan efek jera," tegas Najib.

Kedua, Ricksy juga dituding melanggar Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) nomor 128 tahun 2003 tentang TPH tanah, padahal bukti-bukti pelanggaran tidak pernah ada, karena semua yang dilakukan GPI sudah sejalan dengan SOP CPI yang telah diverifikasi oleh ahli-ahli dari Lemigas, universitas dan sudah seizin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Jadi pelanggaran atas Kepmen ini pun bukan atas dasar bukti tetapi penafsiran sepihak yang dipaksakan oleh jaksa atas dasar keterangan ahli Edison Effendi. Sementara KLH yang jelas memiliki kewenangan sesuai UU Lingkungan dan ahli-ahli lainnya berpendapat proses bioremedesia sudah benar," terang Najib.

Ketiga, sejak di pengadilan negeri (tipikor-RED) dakwaan dan ketentuan hukumnya sudah berbeda. Secara substansi, dakwaan adalah seputar pelanggaran lingkungan (izin pengolahan limbah dan proses bioremediasi) namun jaksa memakai UU Tipikor dan mengabaikan UU Lingkungan dengan dalih bahwa proyek ini merugikan keuangan negara.

Dalam hal ini Najib melihat bahwa Majelis hakim MA tidak jeli membaca bukti bahwa kerugian negara dalam proyek ini tidak ada karena proyek masih dibiayai oleh CPI sepenuhnya dan fakta bahwa Ricksy serta perusahaannya (GPI-Red) tidak memiliki hubungan hukum atau kontraktual dengan SKK Migas.

"Ibarat penjual jasa, klien kami tidak dapat diminta tanggung jawab atas asal-usul uang yang dibayarkan ketika jasa tersebut telah diterima dengan baik sesuai perjanjian oleh penerima jasa tersebut," tegas Najib.

Keempat, majelis hakim MA terkesan tergesa-gesa dalam mengambil putusan mengingat masa penahanan Ricksy akan habis pada 3-4 Maret mendatang.

"Meskipun adanya kesan tergesa-gesa, ini bisa saja dibantah oleh majelis hakim MA," demikian Najib.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya