Berita

KPK Tak Lagi Bebas Bergerak kalau Kewenangan Penyelidikan Dihapus

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 09:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Salah satu klausul yang mendapat sorotan dalam RUU KUHAP yang sedang digodok DPR bersama pemerintah adalah penghapusan peran penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Penghapusan poin penyelidikan ini dinilai membuat KPK tak bisa lagi bergerak bebas dalam melakukan tindak sidik-menyelidik. Otomatis, kewenangan dan peran KPK tidak akan efektif lagi.
 
Menurut mantan Jakasa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prasetyo, jika peran penyidikan KPK ditiadakan, mereka tidak akan bisa bekerja. Sebab di proses penyidikanlah KPK akan memperdalam informasi untuk mengungkap masalahnya. "Perlu keleluasaan KPK untuk mengumpulkan bukti. Kejahatan korupsi itu adalah kejahatan sistematis," ujar Prasetyo (Kamis, 20/2).

Menurut mantan jaksa yang saat ini aktif sebagai praktisi hukum ini, seharusnya posisi KPK itu diperkuat, bukan malah dilemahkan.  Dia beralasan, jika negara ini ingin menjadi lebih baik, bebas dari korupsi, KPK harus kuat.  "Dan kekuatan ini harus dari segi regulasinya juga sarana pendukungnya,” demkian mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.


Sementara itu, praktisi hukum Hermawi Taslim menjelaskan, KUHAP yang ada saat ini sudah harus direvisi. Kalau ada aturan atau pasal yang di dalamnya melemahkan KPK, ya diganti. "Jangan diberhentikan pembahasannya. Inikan masih draft, berarti masih bisa dirubah," ujarnya.

Menurut Hermawi, KPK sebagai lembaga yang akhir-akhir ini berprestasi, harus dipertahankan posisinya dan kewenangannya. DPR juga jangan memaksakan kehendak. Bila pembahasan RUU ini tidak selesai sekarang, bisa dilanjutkan pada periode nanti.

"DPR kan lembaga yang berkesinambungan, jadi anggota dewan jangan gegabah, jangan buru-buru ketok palu. Pembahasan RUU ini memang membutuhkan waktu yang lama, sementara DPR periode sekarang tak punya waktu cukup lama lagi,” tegasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya