Berita

Boediono

Pemanggilan Paksa Boediono Diatur dalam UU MD3

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 07:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono kemarin, (Rabu, 19/2), kembali tidak memenuhi panggilan Tim Pengawas Century DPR RI. Pemanggilan itu sedianya untuk mengklarifikasi pernyataan Boediono tentang pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bail out Bank Century dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

Namun, melalui surat resmi kepada Pimpinan DPR, Menteri Keuangan periode 2001-2004 ini menolak hadir dengan alasan ingin menghormati proses penegakan hukum yang berjalan di KPK.

Timwas Century sebelumnya sudah pernah memanggil Boediono pada bulan Desember 2013. Namun, Boediono menolak hadir dengan alasan sudah pernah menyampaikan keterangannya kepada Pansus Century dan juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.


Mantan anggota Pansus dan Timwas DPR RI Akbar Faizal mendukung wacana pemanggilan paksa terhadap Boediono karena sudah dua kali menolak panggilan Timwas. Pemanggilan paksa kepada pejabat negara bisa dilakukan berdasarkan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD Nomor 27/2009. Dalam UU tersebut dikatakan seorang pejabat Negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan Negara.

“Sesuai UUD, siapapun yang dipanggil DPR harus datang dan terancam pemanggilan paksa kalau tidak memenuhi panggilan tersebut, termasuk juga Wapres Boediono,” ucap Akbar Faizal, (Kamis, 20/2).

Mantan inisiator hak angket Bank Century yang tergabung dalam tim 9 ini menyarankan juga, selain meminta keterangan dari Boediono, DPR hendaknya juga terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penuntasan mega skandal Bank Century.

“KPK harus mempercepat penyelesaian kasus Century. Berbeda dengan kasus lainnya yang sangat cepet penyelesaiannya, namun kasus century ini KPK sangat lambat dan berlarut-larut. Untuk kasus Century, KPK harus memeriksa semua pihak yang ditengarai terlibat termasuk Presiden, Wakil Presiden atau siapa pun juga,” tegas Akbar.

“Kasus ini mungkin saja mencederai para pihak termasuk pucuk pemerintahan sekarang. Tetapi, bangsa ini harus menghindari beban sejarah yang meninggalkan luka bagi kita,” lanjut politisi asal Sulawesi Selatan ini. [zul]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya