Berita

Boediono

Pemanggilan Paksa Boediono Diatur dalam UU MD3

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 07:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono kemarin, (Rabu, 19/2), kembali tidak memenuhi panggilan Tim Pengawas Century DPR RI. Pemanggilan itu sedianya untuk mengklarifikasi pernyataan Boediono tentang pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bail out Bank Century dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

Namun, melalui surat resmi kepada Pimpinan DPR, Menteri Keuangan periode 2001-2004 ini menolak hadir dengan alasan ingin menghormati proses penegakan hukum yang berjalan di KPK.

Timwas Century sebelumnya sudah pernah memanggil Boediono pada bulan Desember 2013. Namun, Boediono menolak hadir dengan alasan sudah pernah menyampaikan keterangannya kepada Pansus Century dan juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.


Mantan anggota Pansus dan Timwas DPR RI Akbar Faizal mendukung wacana pemanggilan paksa terhadap Boediono karena sudah dua kali menolak panggilan Timwas. Pemanggilan paksa kepada pejabat negara bisa dilakukan berdasarkan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD Nomor 27/2009. Dalam UU tersebut dikatakan seorang pejabat Negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan Negara.

“Sesuai UUD, siapapun yang dipanggil DPR harus datang dan terancam pemanggilan paksa kalau tidak memenuhi panggilan tersebut, termasuk juga Wapres Boediono,” ucap Akbar Faizal, (Kamis, 20/2).

Mantan inisiator hak angket Bank Century yang tergabung dalam tim 9 ini menyarankan juga, selain meminta keterangan dari Boediono, DPR hendaknya juga terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penuntasan mega skandal Bank Century.

“KPK harus mempercepat penyelesaian kasus Century. Berbeda dengan kasus lainnya yang sangat cepet penyelesaiannya, namun kasus century ini KPK sangat lambat dan berlarut-larut. Untuk kasus Century, KPK harus memeriksa semua pihak yang ditengarai terlibat termasuk Presiden, Wakil Presiden atau siapa pun juga,” tegas Akbar.

“Kasus ini mungkin saja mencederai para pihak termasuk pucuk pemerintahan sekarang. Tetapi, bangsa ini harus menghindari beban sejarah yang meninggalkan luka bagi kita,” lanjut politisi asal Sulawesi Selatan ini. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya