Berita

Mintarsih Kecewa Hakim Menangkan Bos Blue Bird

SELASA, 18 FEBRUARI 2014 | 19:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mintarsih A Latief merasa kecewa dengan pembacaan putusan kasus saham PT Blue Bird Taxi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  Selasa (18/2). Dalam putusan tersebut hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Mintarsih terhadap Direktur PT Blue Bird, Purnomo Prawiro tidak berdasarkan hukum.

"Hukum seperti ditentukan oleh lawan (Purnomo). Saya akan upayakan banding," jelas Mintarsih usai sidang.

Menurut Mintarsih, dirinya memiliki bukti-bukti kuat atas gugatan. Mintarsih juga mengatakan, kekalahan ini merupakan kekalahan awal, namun perjuangan akan terus dilanjutkan.


"Perjalanan masih panjang, demi harga diri akan terus saya perjuangkan dan menilai salah satu kasus hukum masa kini," imbuhnya.

Mintarsih menambahkan kekalahan sangat mungkin memunculkan kriminal-kriminal baru yang akan melakukan pengalihan saham tanpa bayar. Menurutnya, cara menghilangkan saham di PT Blue Bird Taxi cukup sederhana, sehingga dapat ditiru dengan mudah.

"Tinggal mencari notaris yang mau mengikuti keinginan kita, yaitu menghilangkan nama dari pemegang saham yang akan kita ambil tanpa menyebutkan nama pemegang saham yang diambil sahamnya. Lalu, dibuat lagi perubahan akta notaris. Jika pada tiap akta perubahan dimunculkan riwayat akta-akta sebelumnya, maka akta selanjutnya perlu diminta untuk tidak dicantumkan, seolah-olah tidak pernah ada.  Maka sempurnalah pengalihan saham tanpa beli, tanpa bayar dan tanpa jejak. Apalagi diperkuat dengan penambahan pembuatan penetapan pengadilan yang dilakukan oleh Purnomo dari PT Blue Bird Taxi," terang Mintarsih.

Masih kata Mintarsih,  pihak tergugat sebagai pengusaha terkaya ke 60 di Indonesia dan yang pada tahun 2013 asetnya telah menjadi 700 persen dari nilai aset tahun 2012 tidak dapat dikalahkan.

Seperti diketahui,  Mintarsih menggugat Purnomo Prawiro selaku Direktur PT Blue Bird karena secara sepihak telah menghilangkan hak Mintarsih sebagai salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Taxi. Mintarsih yang diketahui memiliki sepertiga saham mayoritas di CV Lestiani atau setara 15 persen saham PT Blue Bird Taxi, mengaku baru mengetahui kepemilikan sahamnya dihilangkan setelah 12 tahun sejak tahun 2001.

Meski telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, Mintarsih menegaskan tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut. Di tengah kekisruhan, Purnomo Prawiro selaku cs malah mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) di tahun 2001.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya