Berita

Mintarsih Kecewa Hakim Menangkan Bos Blue Bird

SELASA, 18 FEBRUARI 2014 | 19:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mintarsih A Latief merasa kecewa dengan pembacaan putusan kasus saham PT Blue Bird Taxi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  Selasa (18/2). Dalam putusan tersebut hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Mintarsih terhadap Direktur PT Blue Bird, Purnomo Prawiro tidak berdasarkan hukum.

"Hukum seperti ditentukan oleh lawan (Purnomo). Saya akan upayakan banding," jelas Mintarsih usai sidang.

Menurut Mintarsih, dirinya memiliki bukti-bukti kuat atas gugatan. Mintarsih juga mengatakan, kekalahan ini merupakan kekalahan awal, namun perjuangan akan terus dilanjutkan.


"Perjalanan masih panjang, demi harga diri akan terus saya perjuangkan dan menilai salah satu kasus hukum masa kini," imbuhnya.

Mintarsih menambahkan kekalahan sangat mungkin memunculkan kriminal-kriminal baru yang akan melakukan pengalihan saham tanpa bayar. Menurutnya, cara menghilangkan saham di PT Blue Bird Taxi cukup sederhana, sehingga dapat ditiru dengan mudah.

"Tinggal mencari notaris yang mau mengikuti keinginan kita, yaitu menghilangkan nama dari pemegang saham yang akan kita ambil tanpa menyebutkan nama pemegang saham yang diambil sahamnya. Lalu, dibuat lagi perubahan akta notaris. Jika pada tiap akta perubahan dimunculkan riwayat akta-akta sebelumnya, maka akta selanjutnya perlu diminta untuk tidak dicantumkan, seolah-olah tidak pernah ada.  Maka sempurnalah pengalihan saham tanpa beli, tanpa bayar dan tanpa jejak. Apalagi diperkuat dengan penambahan pembuatan penetapan pengadilan yang dilakukan oleh Purnomo dari PT Blue Bird Taxi," terang Mintarsih.

Masih kata Mintarsih,  pihak tergugat sebagai pengusaha terkaya ke 60 di Indonesia dan yang pada tahun 2013 asetnya telah menjadi 700 persen dari nilai aset tahun 2012 tidak dapat dikalahkan.

Seperti diketahui,  Mintarsih menggugat Purnomo Prawiro selaku Direktur PT Blue Bird karena secara sepihak telah menghilangkan hak Mintarsih sebagai salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Taxi. Mintarsih yang diketahui memiliki sepertiga saham mayoritas di CV Lestiani atau setara 15 persen saham PT Blue Bird Taxi, mengaku baru mengetahui kepemilikan sahamnya dihilangkan setelah 12 tahun sejak tahun 2001.

Meski telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, Mintarsih menegaskan tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut. Di tengah kekisruhan, Purnomo Prawiro selaku cs malah mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) di tahun 2001.[dem]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya