Berita

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

On The Spot

Takut Tak Dibayar, Pasien Diperiksa Di Lantai Dasar

Melihat Layanan BPJS Kesehatan Di Rumah Sakit
SENIN, 17 FEBRUARI 2014 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Berjalan hampir dua bulan, rumah sakit mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai keberatan dengan tarif yang diberlakukan. Rumah sakit (RS) mitra pun selektif menerima pasien agar tak merugi saat mengikuti program pemerintah itu.

Seperti terlihat di Rumah Sakit MH Thamrin. Rumah sakit yang terletak di Salemba, Jakarta Pusat ini hanya menangani pasien peserta BPJS dengan kategori penyakit berat saja. Itu pun hanya rawat jalan. Bukan rawat inap.

Rumah Sakit MH Thamrin menempati gedung berlantai 11 di Jalan Salemba Tengah Nomor 24-24. Di lantai dasar terdapat pos pelayanan untuk pasien peserta BPJS Kesehatan. Po situ terletak di lobby, di bawah tangga menuju tangga ke lantai dua.

Memasuki lobby dari pintu utama, akan terlihat ruang berwarna hijau di sebelah kanan. Dipasang poster yang memberitahukan bahwa ruangan ini tempat bagi pasien peserta BPJS Kesehatan yang hendak berobat.

Sebuah papan tanda panah juga dipasang di selasar untuk memberitahukan lokasi pos pelayanan ini. “Administrasi Pelayanan Askes dan JPK PNS DKI,” tulisan di papan itu.

Papan itu menunjuk ke pos pelayanan yang disekat menjadi tiga loket. Di loket tengah dipasang tulisan “BPJS Center”. Bangku berderet disediakan di depan loket ini. Lorong yang menuju restoran memisahkan bangku tunggu dengan loket ini. Sejumlah orang tampak sedang duduk menunggu di sini.

Seorang petugas perempuan berambut pendek mengenakan seragam kerja hijau terihat membereskan sejumlah berkas dan surat-surat di loket BPJS Center. “Kebanyakan pasien BPJS yang kami layani adalah pasien rawat jalan,” ujar petugas itu.

Ia menyebutkan loket ini awalnya melayani pasien pemegang kartu Askes dan JPK PNS DKI, seperti yang tertera di pasien penunjuk arah. Belakangan, loket ini juga melayani pasien pemegang Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Kini, semua program jaminan kesehatan itu telah melebur ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Semua pemegang kartu program itu menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Jadi siapa saja yang jadi peserta BPJS yang mengurus di sini,” kata petugas tadi.

Prosesnya diawali dari mendaftar meja Informasi dan Administrasi Umum yang berada di depan pintu masuk. Setelah itu ke loket BPJS Center. Di loket ini, kelengkapan dokumen pasien akan diperiksa.

“Biasanya kita teliti dulu apakah memang si pasien adalah peserta BPJS Kesehatan dan apakah benar diminta dirujuk puskesmas atau klinik ke sini,” ujar petugas perempuan yang tak bersedia disebutkan namanya.

Sesuai aturan main BPJS Kesehatan, rumah sakit adalah fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Rumah sakit menjadi tempat rujukan jika puskesmas dan klinik tidak bisa menangani.

“Kita akan teliti, kalau pasien bisa ditangani di puskesmas atau klinik ya kita minta agar kembali ke sana saja,” jelasnya.

Hampir dua bulan ikut menjadi mitra BPJS Kesehatan, Rumah Sakit MH Thamrin lebih banyak melayani pasien rawat jalan. “Pasien-pasien berat ada. Cuma jumlah tidak banyak. Sebab ada kuota. Juga ruangnya terbatas. Di internal masih hitung-hitungan,” ungkapnya.

Rumah sakit yang sudah terakreditasi untuk 16 pelayanannya ini memang terkenal kritis terhadap program pemerintah. Sebelumnya, RS MH Thamrin mundur dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang digagas Gubernur DKI Joko Widodo. Alasannya, tarif yang diberlakukan membuat mereka rugi.

Kini, keluhan yang sama disampaikan ketika terlibat sebagai mitra BPJS Kesehatan. Direktur RS MH Thamrin, Dr Mira Roziati Dachlan MARS mengatakan, tarif yang diterapkan BPJS Kesehatan tak sebanding dengan biaya operasional rumah sakit.

“Jangan malah BPJS membayar seadanya. Sama saja mau membuat rumah sakit bangkrut bila tak mau melihat kebutuhan pasien, obat-obatan serta yang dilakukan setiap unit care di sini terhadap pasien BPJS,” ujarnya.

Mira mencontohkan, semua pasien BPJS Kesehatan hanya mendapat obat generik. Namun dalam beberapa kasus, tak semua pasien bisa ditangani dengan obat generik.

“Obat-obatnya pun tentu yang memang diperlukan untuk penyembuhan penyakit si pasien. Tak mungkin diberi obat generik semuanya. Misal, Albumin itu harus diberikan kepada pasien instensif. Harganya memang mahal,” ujarnya.

Obat tersebut tak ditanggung BPJS Kesehatan. “Lalu siapa yang menanggung? Pasien? Rumah sakit? Dalam praktiknya, pasien BPJS Kesehatan tak boleh dipungut biaya. “Ya ada win-win solution-lah. Semua kan masih bisa dibicarakan dan memang berdasarkan fakta dan kebutuhan yang ada,” kata Mira.

Sejak Januari, rumah sakit ini telah melayani sekitar 260 pasien peserta BPJS Kesehatan. “Kebanyakan memang pasien rawat jalan. Untuk Hemodialisa (cuci darah). Tetapi untuk bedah, bedah saraf dan instensif lainnya, jarang dan juga masih dikaji,” ujar Mira.

Pihak rumah sakit masih mengkaji mengenai biaya bedah saraf dan ortopedi. Sebab, jumlah yang akan dibayarkan BPJS hanya 30 persen dari biaya standar di rumah sakit ini. “Misalnya, (biayanya) satu juta rupiah, masak dibayar 300 ribu saja,” ujarnya.

“Ya tolonglah dipikirkan kembali. Jangan sampai rumah sakit bangkrut dan tutup gara-gara ini,” harap Mira.

Komisi Dokter Tergantung Jumlah Pasien Yang Diobati

Sistem asuransi kesehatan jaminan kesehatan nasional (JKN) 2014 sudah resmi dilaksanakan pada 1 Januari 2014. Kendati sistem ini menjamin pelayanan kesehatan yang diperoleh masyarakat, pelaksanaan JKN 2014 masih menimbulkan kekhawatiran. Salah satunya mengenai besaran pendapatan yang diterima dokter.

“Biaya kapitasi dan INA-CBG’s yang terlalu kecil berisiko menyebabkan dokter tekor. Kalau sudah begitu dokter tidak mampu lagi memenui kebutuhan sehari-hari. Padahal kita juga perlu mengikuti kursus untuk menambah pengetahuan,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Zainal Abidin.

Kekhawatiran ini dibantah PT Askes sebagai penyelenggara BPJS Kesehatan. Menurut Direktur Pelayanan PT Askes (persero), Fadjriadinur besaran biaya kapitasi untuk fasilitas layanan primer dan Indonesia Case Based Group’s (INA-CBG’s) untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjut, sudah sesuai dan memberi manfaat bagi dokter maupun pasien.

“Sebetulnya pelaksanaan JKN 2014 tidak perlu membuat dokter khawatir, karena tidak perlu lagi mengumpulkan banyak pasien seperti fee for services,” ujarnya.
Tarif kapitasi dihitung berdasarkan jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif ini terdiri atas Rp 3 ribu – Rp 6 ribu untuk puskesmas, Rp 8 ribu – Rp 10 ribu untuk klinik pratama, praktek dokter, atau dokter praktek beserta jaringannya, dan Rp 2 ribu untuk praktik dokter gigi mandiri. Perbedaan didasarkan atas kelengkapan fasilitas dan kapasitas pasien pada tiap layanan kesehatan.

“Ada beberapa pembeda salah satunya dokter gigi. Fasilitas kesehatan yang punya dokter gigi akan memperoleh kapitasi lebih besar. Pembeda lain adalah jumlah dokter dan lamanya layanan dibuka untuk umum,” kata  Fadjriadinur.

Pendapatan dokter layanan primer, lanjutnya, akan bergantung pada sisa biaya kapitasi. Makin sedikit masyarakat yang sakit, maka biaya kapitasi yang digunakan untuk mengobati penyakit semakin kecil. Sehingga, sisa biaya, yang salah satunya digunakan untuk membayar jasa medik dokter, bisa semakin besar.

“Dokter layanan primer memang tidak memiliki pemasukan tetap karena biaya kapitasi yang mungkin berubah tiap bulannya. Di sinilah dokter layanan primer memfungsikan diri sebagai dokter keluarga, yang merupakan care manager. Dia dituntut melakukan upaya promotif dan preventif, sekaligus menjalin jejaring sehingga biaya kapitasi layanannya bisa lebih besar,” kata Fajriadinur.

Satu dokter layanan primer, kata Fajriudin, idealnya melayani 5.000 penduduk. Bila pada layanan tersebut ada 2-3 dokter, maka tanggungan pasien bisa menjadi 10.000- 15.000 jiwa. Dengan biaya kapitasi 8.000, maka anggaran fasitas kesehatan tersebut berkisar Rp 80.000.000 – Rp 120.000.000.

Bila yang sakit hanya 3.000 penduduk maka kapitasi yang keluar adalah Rp 24.000.000, sehingga layanan primer memiliki sisa kapitasi Rp 56.000.000 - Rp 96.000.000. Jumlah itulah yang kemudian mejadi pemasukan dokter, setelah dikurangi biaya operasional lain yang berbeda di tiap wilayah.

Sementara dokter di tingkat layanan lanjut dibayar melalui sistem renumerasi. Ini merupakan kesepakatan antara dokter dan manajemen rumah sakit swasta maupun pemerintah. Tarif renumerasi tersebut dibayar dengan harga paket yang ada dalam INA-CBG’s, termasuk penggunaan obat dan fasilitas lainnya. Tarif rumah sakit A, B, C, dan D berbeda bergantung pada fasilitas dan kapasitas di rumah sakit tersebut.

“Tarif ini nantinya mirip gaji bulanan dan diterima dalam jumlah tetap, tak bergantung pada banyaknya pasien yang datang seperti fee for services. Sistem ini memungkinkan pasien terdistribusi merata pada seluruh dokter. Banyaknya paket yang diambil bisa menyesuaikan dengan jumlah dokter serupa di layanan kesehatan tersebut,” jelas Fajriudin.

Meski dokter layanan primer terkesan tidak memperoleh pemasukan tetap, layaknya dokter pada layanan tingkat lanjut, namun hal tersebut secara perlahan menurut Fajriudin akan membaik dan menemukan pola yang cenderung tetap.

Dengan pengaturan ini, diharapkan dokter tak lagi khawatir pada jumlah pemasukan. Apalagi sistem ini masih membuka kemungkinan dokter berpraktek di tempat lain, dengan jumlah maksimal 3 lokasi.

Pasien Yang Kritis Diterima, Tapi Belum Bisa Dioperasi


Kendati keberatan dengan sistem tarif yang dipakai BPJS Kesehatan, pihak Rumah Sakit MH Thamrin tetap menerima pasien kritis peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur RS MH Thamrin, Dr Mira Roziati Dachlan MARS menandaskan tak pernah menolak pasien kritis. Baik pasien umum, rujuan dari rumah sakit lain maupun pasien peserta BPJS Kesehatan.

Prinsip ini sudah diterapkan sejak BPJS Kesehatan belum ada. Rumah sakit ini sudah melayani pasien pemegang kartu Askes, JPK PNS DKI dan KJS.

“Yang penting ditolong dulu pasiennya. Soal pembayaran itu nanti, nomor dua. Tak pernah kami menolak. Nyawa dulu ditolong,” tandas Mira.

Setelah nyawa pasien tertolong, barulah pihak rumah sakit berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan berikutnya. Ini, kata Mira, perlu dilakukan. Jangan sampai pelayanan yang diberikan itu tak ditanggung BPJS.

“Misalnya pasien perlu dioperasi. Ini kan bisa diprediksi apa saja kebutuhan dan hal-hal yang dalam proses pelayanan itu. Jangan sampai BPJS malah tidak mau tahu. Nanti kami yang repot kalau tidak dibayar,” katanya.

Mira menjelaskan, di rumah sakit ini tersedia pelayanan intensif untuk pasien kritis. Pelayanannya pun khusus. Ia membandingkan, pelayanan perawat.

Perawat bisa melayani tujuh pasien penyakit ringan. Namun jika penyakitnya kritis, perawat hanya melayani pasien itu saja.

Menurut dia, BPJS Kesehatan perlu memperhatikan kondisi yang dihadapi rumah sakit dalam menangani pasien peserta JKN yang mengidap penyakit kritis.
Rumah Sakit MH Thamrin, tandas Mira, menjalankan misi sosial melayani pasien kurang mampu maupun peserta BPJS Kesehatan. Namun jangan sampai mereka rugi akibat menjalankan misi itu.

Mira mencatat tagihan kepada BPJS Kesehatan untuk sampai akhir Januari sebesar Rp 900 juta. Untuk bulan berjalan Februari, tagihan sudah menyentuh angka Rp 500 juta.

“Saya nggak tahu apakah pembayaran tagihan kami segera dicairkan,” katanya.

Semua Penyakit Dicover INA-CBGs

Kalau Ditolak, Lapor Ke Satgas

Peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional akan mendapat pelayanan, baik perawatan maupun obat yang dibutuhkan selama sakit, termasuk sakit kronis.

“Iuran yang dibayarkan peserta JKN itu sudah termasuk dengan pengobatan. Beda dengan Askes, di sistem INA-CBGs pembayaran sudah sepaket dengan obat,” kata Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur.

INA-CBGs adalah sistem pengelompokan penyakit pasien berdasarkan ciri klinis yang sama dan sumber daya yang digunakan dalam pengobatan. Pengelompokan ini ditujukan untuk pembiayaan kesehatan pada penyelenggaraan jaminan kesehatan sebagai pola pembayaran yang bersifat prospektif.

Manfaatnya untuk menetapkan standar tarif dan lebih memberikan kepastian pada setiap penyakit yang diderita pasien. Penyesuaian tarif pengobatan di INA-CBGs ini lanjut Fajri, sedang dalam taraf penyempurnaan dan dipastikan selesai pada awal Juli nanti. “Nanti terdapat 1.077 jenis penyakit yang dikelompokkan tarifnya,” katanya.

Sebab itu Fajri menekankan, peserta JKN tidak perlu khawatir untuk mengobati penyakit berat, karena sudah masuk dalam standarisasi tarif INA-CBGs dan ditanggung BPJS Kesehatan.

“Contoh kalau sakit jantung, pasang ring itu sudah di dalam paket INA-CBGs. Itu sudah dengan obatnya. Itu memang mahal tapi kan kami sudah menghitung semuanya. Kalau jadi, peserta JKN, kan sudah discover,” katanya.

Menurut Fajri, tidak ada batasan platform biaya untuk penyakit-penyakit berat, semua akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Selain itu, untuk pelayanan khusus peserta penyakit kronis, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi bersama dengan Tim Nasional Casemix Center, Organisasi Profesi dan rumah sakit. Dari evaluasi itu dikeluarkan Surat Edarat ke seluruh fasilitas kesehatan, khususnya untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Bagi penderita penyakit kronis khususnya untuk pelayanan obat dibuat kebijakan di antaranya penderita penyakit kronis dapat mengikuti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) BPJS Kesehatan melalui pelayanan rujuk balik. Pemberian obat dapat dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk kebutuhan 1 bulan,” ujar dia.

Program rujuk balik ini untuk melayani beberapa penyakit kronis seperti Diabetes Mellitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Epilepsi dan penyakit kronis lainnya. Untuk program rujuk balik, baru akan disusun tata laksana dan obatnya antara BPJS Kesehatan dan organisasi profesi.

Untuk peserta dengan penyakit berbiaya tinggi, lanjut Fajri, khusus untuk pemberian obat, misalkan penderita thalasemia dan hemophilia tidak hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. Dapat juga dilayani di dokter spesialis praktek perorangan atau bersama yang telah bekerjasama dengan BPJS.

“Dengan mempertimbangkan kemampuan si klinik dan kondisi geografis si pasien yang tidak memungkinkan dibawa ke Rumah Sakit,” kata Fajri.

Ia juga mengingatkan bila ada pasien peserta JKN yang diminta membeli obat dengan biaya sendiri oleh klinik atau rumah sakit, maka harus dilaporkan ke Satgas yang telah dibentuk BPJS Kesehatan atau posko BPJS 24 jam.

Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung klaim biaya perawatan kesehatan masyarakat yang muncul karena bencana alam. “Karena sudah ada dalam skema anggaran tanggap bencana,” kata Fajri.

BPJS hanya menanggung biaya kesehatan masyarakat dalam kondisi normal. Adapun seperti bencana meletusnya Gunung Sinabung di Tanah Karo, Sumatera Utara, dan bencana banjir yang sudah ditetapkan sebagai tanggap darurat, tidak masuk skema BPJS. “Setelah kondisi tanggap darurat selesai, mereka mendaftar BPJS, kami layani,” ujar Fajri. ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Anak Usaha Telkom Hadirkan DreadHaunt, Gim Bergenre Survival Horror

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:57

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

2 Jam 1 Meja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:40

Dua Mantan Pegawai Waskita Karya Digarap Kejagung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:38

KPK Sita 7 Mobil dan Uang Rp1 Miliar usai Geledah 10 Rumah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:24

Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:42

Mudahkan Warga Urus Paspor, Imigration Lounge Kini Hadir di Mal Taman Anggrek

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:19

KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:52

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:42

KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:52

Selengkapnya