Berita

foto: net

Politik

KPU Pagar Alam Dikritik Tidak Paham Isi PKPU dan UU

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 12:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, dinilai lamban dalam penertiban alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik.

"Itu tandanya KPU tidak mengerti dan memahami isi Peraturan KPU atau PKPU serta undang-undang," tegas Divisi Penindakan dan Pengawasan Panwaslu Kota Pagar Alam, Sahlan SH, kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel, Selasa (11/2).

Ia mengatakan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu dan UU Nomor 8 tahun 2012, diterangkan hak dan tanggung jawab KPU selaku penyelanggara untuk menertibkan alat peraga kampanye para caleg dan parpol. Dan hal itu tidak bisa dilempar kepada pihak lain.


Diterangkannya, dalam hal ini KPU sebagai Peyelenggara Pemilu seharusnya berkoordinasi dengan Pol PP, Kepolisian serta Panwaslu. Namun tetap saja, KPU harus bertindak sebagai penanggung jawab. Koordinasi dengan pihak keamanan dilakukan untuk mengantisipasi perlawanan dari caleg atau parpol.

KPU sudah memperingatkan caleg dan parpol bila alat peraga tidak ditertibkan, maka KPU akan turun tangan. Menurut Sahlan, kalau KPU menunggu pihak lain seperti Pol PP dan polisi tanpa koordinasi, maka kedua instansi itu tidak akan mau bergerak.

"KPU harus proaktif.  Kalau mau, KPU bisa mengerahkan anggota  PPK dan PPS untuk menertibkan alat peraga kampaye. Dengan catatan, dasar penertiban itu adalah surat yang sudah dikirim KPU kepada Para caleg atau parpol tadi," katanya.
 
Sebelumnya, kepala Badan Sat Pol PP Kota Pagar Alam mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi KPU untuk menertibkan alat peraga kampanye.  [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya