Berita

foto: net

Politik

KPU Pagar Alam Dikritik Tidak Paham Isi PKPU dan UU

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 12:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, dinilai lamban dalam penertiban alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik.

"Itu tandanya KPU tidak mengerti dan memahami isi Peraturan KPU atau PKPU serta undang-undang," tegas Divisi Penindakan dan Pengawasan Panwaslu Kota Pagar Alam, Sahlan SH, kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel, Selasa (11/2).

Ia mengatakan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu dan UU Nomor 8 tahun 2012, diterangkan hak dan tanggung jawab KPU selaku penyelanggara untuk menertibkan alat peraga kampanye para caleg dan parpol. Dan hal itu tidak bisa dilempar kepada pihak lain.


Diterangkannya, dalam hal ini KPU sebagai Peyelenggara Pemilu seharusnya berkoordinasi dengan Pol PP, Kepolisian serta Panwaslu. Namun tetap saja, KPU harus bertindak sebagai penanggung jawab. Koordinasi dengan pihak keamanan dilakukan untuk mengantisipasi perlawanan dari caleg atau parpol.

KPU sudah memperingatkan caleg dan parpol bila alat peraga tidak ditertibkan, maka KPU akan turun tangan. Menurut Sahlan, kalau KPU menunggu pihak lain seperti Pol PP dan polisi tanpa koordinasi, maka kedua instansi itu tidak akan mau bergerak.

"KPU harus proaktif.  Kalau mau, KPU bisa mengerahkan anggota  PPK dan PPS untuk menertibkan alat peraga kampaye. Dengan catatan, dasar penertiban itu adalah surat yang sudah dikirim KPU kepada Para caleg atau parpol tadi," katanya.
 
Sebelumnya, kepala Badan Sat Pol PP Kota Pagar Alam mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi KPU untuk menertibkan alat peraga kampanye.  [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya