Berita

foto: net

Politik

KPU Pagar Alam Dikritik Tidak Paham Isi PKPU dan UU

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 12:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, dinilai lamban dalam penertiban alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik.

"Itu tandanya KPU tidak mengerti dan memahami isi Peraturan KPU atau PKPU serta undang-undang," tegas Divisi Penindakan dan Pengawasan Panwaslu Kota Pagar Alam, Sahlan SH, kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel, Selasa (11/2).

Ia mengatakan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu dan UU Nomor 8 tahun 2012, diterangkan hak dan tanggung jawab KPU selaku penyelanggara untuk menertibkan alat peraga kampanye para caleg dan parpol. Dan hal itu tidak bisa dilempar kepada pihak lain.


Diterangkannya, dalam hal ini KPU sebagai Peyelenggara Pemilu seharusnya berkoordinasi dengan Pol PP, Kepolisian serta Panwaslu. Namun tetap saja, KPU harus bertindak sebagai penanggung jawab. Koordinasi dengan pihak keamanan dilakukan untuk mengantisipasi perlawanan dari caleg atau parpol.

KPU sudah memperingatkan caleg dan parpol bila alat peraga tidak ditertibkan, maka KPU akan turun tangan. Menurut Sahlan, kalau KPU menunggu pihak lain seperti Pol PP dan polisi tanpa koordinasi, maka kedua instansi itu tidak akan mau bergerak.

"KPU harus proaktif.  Kalau mau, KPU bisa mengerahkan anggota  PPK dan PPS untuk menertibkan alat peraga kampaye. Dengan catatan, dasar penertiban itu adalah surat yang sudah dikirim KPU kepada Para caleg atau parpol tadi," katanya.
 
Sebelumnya, kepala Badan Sat Pol PP Kota Pagar Alam mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi KPU untuk menertibkan alat peraga kampanye.  [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya