Berita

AS Minta Penundaan Kemasan Polos untuk Rokok

SENIN, 10 FEBRUARI 2014 | 15:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Enam lembaga bisnis Amerika Serikat bersama-sama meminta pemerintah Selandia Baru menunda pemberlakuan undang-undang kemasan polos untuk rokok. Rancangan undang-undang Lingkungan Bebas Rokok (Kemasan Polos Rokok) itu akan dibacakan di parlemen untuk pertama kalinya besok (Selasa, 11/2).

Kelompok yang mencakup Kamar Dagang AS, Dewan Perdagangan Asing Nasional, dan Asosiasi Manufaktur Nasional, mengatakan undang-undang tersebut dapat menghilangkan hak pengusaha menggunakan ciri khasnya. Regulasi itu dikhawatirkan mendorong pertumbuhan pasar gelap.

Permintaan AS sepertinya akan menjadi polemik. Menteri Kesehatan Tariana Turia berkeras, mengatakan Selandia Baru adalah negara berdaulat yang bisa membuat undang-undang apa pun demi kepentingan nasionalnya.


William Reinsch dari Dewan Perdagangan Asing Nasional mengatakan kepada acara Morning Report di Radio New Zealand, Senin (10/2), undang-undang itu sebenarnya melanggar kewajiban perdagangan internasional Selandia Baru.

"Pemerintah tidak punya kebebasan mutlak untuk melakukan apa pun yang mereka mau jika terkait dengan sistem internasional," kata Reinsch.

"Selagi hal ini terjadi, Selandia Baru adalah pemimpin WTO. Mantan perdana menteri Mike Moore pernah menjadi direktur jenderal. Duta Besar Selandia Baru untuk WTO pernah memimpin komisi pertanian selama bertahun-tahun. Lagi pula, biasanya Selandia Baru selalu paling depan dalam mengingatkan semua pihak untuk menghormati peraturan," ujarnya.

Reinsch punya kepentingan karena beberapa anggota lembaganya adalah perusahaan rokok. Pemerintah Selandia Baru pernah mengatakan, mereka akan menunggu hasil aksi legal terhadap Australia atas legislasi ini sebelum memberlakukan kemasan polos.
 
Sementara itu, Partai NZ First menyuarakan penolakan terhadap rencana penerapan undang-undang ini. "Kemasan polos hanya akan membuka lebih banyak tuntutan hukum yang pada akhirnya membebani pembayar pajak jutaan dolar," kata Ketua NZ First Winston Peters.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya