Berita

amir syamsuddin/net

PEMBEBASAN CORBY

Menteri Amir Syamsuddin Yakin Asep Iwan Tidak Baca dengan Teliti UU Keimigraisan

SENIN, 10 FEBRUARI 2014 | 10:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Saat ini, ada gejala munculnya perilaku aneh pengamat hukum tertentu. Di antara ciri mereka, senang mengomentari hal-hal yang tidak dikuasai dengan baik sehingga publik berpotensi disesatkan.

"Padahal mereka tidak menguasai apa yang mereka ucapkan. Mereka belum membaca dengan baik dan teliti peraturan, sudah nekat tampil dan seakan seorang ahli yang tahu segala hal," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 10/2).

"Aroma kedengkian dan nafsu ingin dianggap hebat sangat mewarnai tampilan mereka," sambung Amir, yang juga mantan pengacara senior, terkait dengan ciri lain pengamat hukum tertentu itu.


Di antara pengamat yang dimaksud adalah Asep Iwan Irawan. Asep, di sela-sela diskusi di Hotel Whiz, Cikini, Minggu kemarin (9/2), mengatakan bahwa pembebasan bersyarat kepada Corby menambah persoalan baru. Corby, yang warga negara asing (WNA), tidak memiliki paspor untuk kembali ke negaranya. Lalu Corby tinggal di Bali, namun tidak jelas parpornya untuk keperluan apa. Menurut Asep, ini melanggar UU Keimigrasian.

Atas pandangan ini, Amir Syamsuddin yakin Asep belum membaca dengan teliti pasal48 ayat (1) dan (5) UU No 6/2011 dan pasal115 ayat (1) huruf a PP No 31/2013 tentang Pelaksanaan UU No.6/2011 Tentang Keimigrasian.

Amir menjelaskan, pasal 115 ayat(1) huruf a PP No.31/2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban memiliki ijin tinggal adalah orang asing yang menjalani penahanan untuk proses pendidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan sedangkan izin tinggalnya telah habis masa berlakunya. Selanjutnya di dalam penjelasan ayat tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan adalah termasuk pemberian cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi dan pembebasan bersyarat.

"Dimana-mana beliau berbicara sebagai ahli hukum yang menguasai segala masalah. Namun saya yakin, beliau tidak menguasai dengan baik rangkaian peraturan yang memberikan hak pembebasan bersyarat bagi orang asing yang menjalani hukuman di Indonesia," demikian Amir. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya