Berita

hikmahanto/net

Panglima TNI Perlu Kerahkan Pasukan ke Wilayah Perbatasan dengan Australia

SABTU, 08 FEBRUARI 2014 | 15:38 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Panglima TNI perlu mengerahkan armada Angkatan Laut (AL) dan pesawat Angakatan Udara (AU) untuk menjaga wilayah kedaulatan di wilayah perairan dan udara yang berbatasan dengan Australia secara intensif.

"Menjaga dan menegakkan kedaulatan adalah segalanya bagi suatu bangsa dan negara. Apapun harus dilakukan tanpa ada kecuali," kata Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 8/2).

Menurut Hikmahanto, bila terbukti benar sekoci berwarna oranye sebagai tumpangan para pencari suaka kembali ke wilayah kedaulatan Indonesia dibeli dan dibiayai oleh uang pemerintah Australia maka Australia secara nyata telah melaggar kedaulatan Indonesia. Ada tiga alasan mengapa Australia bisa dikatakan telah melanggar kedaulatan Indonesia.


Pertama, jelas Hikmahanto, dengan menggunakan uang resmi dari pemerintah Australia untuk membiayai dan membeli sekoci berarti sekoci tersebut merupakan milik pemerintah Australia, bukan milik orang perorangan atau badan hukum.

Kedua, lanjutnya, sekoci atau kapal milik Pemerintah Australia tersebut ternyata tidak memiliki surat,  izin dan bendera kapal. Padahal dalam hukum laut tidak boleh ada kapal yang melakukan pelayaran internasional tanpa surat, izin dan bendera kapal Oleh karenanya pemerintah Australia telah melakukan pelanggaran hukum dengan membiarkan sekoci milik mereka yang ilegal melakukan pelayaran internasional.

Ketiga, masih kata Hikmahanto, pemerintah Australia telah dengan sengaja memasukkan barang atau orang secara ilegal ke wilayah Indonesia. Dan tidak seharusnya suatu negara memfasilitasi barang, termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), atau orang ilegal ke negara lain. Sementara didorongnya kembali para pencari suaka yang difasilitasi oleh otoritas Australia berarti pemerintah Australia telah memfasilitasi orang-orang tidak berdokumen resmi masuk ke wilayah Indonesia. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya