Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat internasional penyelundup narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penyelundupan ke Indonesia dikendalikan oleh oknum narapidana yang mendekam di Lapas Cipinang dan Lapas Karawang.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno mengatakan, dari sindikat ini ditangkap sembilan tersangka, serta menyita varang bukti 10,2 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi.
"Para tersangka merupakan jaringan internasional China, Hongkong, Indonesia," ujarnya di Mapolda Metro Jaya (Jumat, 7/2).
Sudjarno menjelaskan, penyelundupan dikendalikan tersangka DDY, oknum narapidana di Lapas Cipinang yang sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara. Melalui jalur darat, dia memerintahkan tersangka HDS dan WDT untuk menyelundupkan sabu dari Guangzhou, Cina ke Hongkong dengan bayaran Rp 20 juta.
Sementara, dari Hongkong ke Jakarta menggunakan jalur udara yaitu pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 863.
"Agar tidak terdeteksi sinar X, mereka memakan 65 kapsul berisi 50 gram sabu. Selama perjalanan, mereka juga tidak makan, supaya kapsul yang berada dalam perut tidak keluar saat buang air besar," jelasnya.
Meski sempat lolos saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Januari lalu mereka pun dibekuk dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Sindikat penyelundup ini juga menggunakan modus operandi body pack, yakni menyembunyikan narkotika di bagian tubuh. Adalah CN, oknum narapidana yang mendekam di Lapas Karawang memberi upah Rp 20 juta kepada kurir untuk mengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Guangzhou China ke Indonesia. Mereka yang bertugas sebagai kurir adalah tersangka LYH (warga negara Hongkong) dengan membawa sebanyak 8 kilogram sabu, inisial ANG membawa 550 ekstasi, wanita berinisial WWN membawa 1 ons sabu, dan JDY membawa 1,5 ons sabu. Mereka berhasil ditangkap pada 19 Januari lalu.
"Dalam perjalanan di pesawat, sabu itu dimasukkan plastik yang dibentuk seperti popok dan diletakkan di selangkangan pria dan wanita," ungkap Sudjarno.
Tersangka lain yang juga diselundupkan dengan cara body pack yakni JND dengan membawa 1,5 kilogram sabu dan 500 butir ekstasi, EFS membawa 423 butir ekstasi, serta WLS membawa 300 butir ekstasi.
Setelah semuanya ditangkap barulah diketahui bahwa mereka mendapatkan narkotika langsung dari inisial DVD, warga negara Nigeria yang saat ini berada di Guangzhou China.
"Barang haram itu diselundupkan ke Indonesia, dan rencananya akan diedarkan ke Surabaya, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta. Pendistribusian nantinya menggunakan jasa kereta api dengan memanfaatkan kurir yang direkrut dari daerah narkotika itu akan didistribusikan," demikian Sudjarno.
Kepada sembilan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Di mana, ancaman hukuman yang menanti adalah lima tahun penjara atau maksimal hukuman mati serta denda Rp 10 miliar.
[dem]