Berita

Hukum

Sindikat Penyelundup Narkotika Bermodus Body Pack Diungkap

JUMAT, 07 FEBRUARI 2014 | 21:18 WIB | LAPORAN:

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat internasional penyelundup narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penyelundupan ke Indonesia dikendalikan oleh oknum narapidana yang mendekam di Lapas Cipinang dan Lapas Karawang.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno mengatakan, dari sindikat ini ditangkap sembilan tersangka, serta menyita varang bukti 10,2 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi.

"Para tersangka merupakan jaringan internasional China, Hongkong, Indonesia," ujarnya di Mapolda Metro Jaya (Jumat, 7/2).


Sudjarno menjelaskan, penyelundupan dikendalikan tersangka DDY, oknum narapidana di Lapas Cipinang yang sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara. Melalui jalur darat, dia memerintahkan tersangka HDS dan WDT untuk menyelundupkan sabu dari Guangzhou, Cina ke Hongkong dengan bayaran Rp 20 juta.

Sementara, dari Hongkong ke Jakarta menggunakan jalur udara yaitu pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 863.

"Agar tidak terdeteksi sinar X, mereka memakan 65 kapsul berisi 50 gram sabu. Selama perjalanan, mereka juga tidak makan, supaya kapsul yang berada dalam perut tidak keluar saat buang air besar," jelasnya.

Meski sempat lolos saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Januari lalu mereka pun dibekuk dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Sindikat penyelundup ini juga menggunakan modus operandi body pack, yakni menyembunyikan narkotika di bagian tubuh. Adalah CN, oknum narapidana yang mendekam di Lapas Karawang memberi upah Rp 20 juta kepada kurir untuk mengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Guangzhou China ke Indonesia. Mereka yang bertugas sebagai kurir adalah tersangka LYH (warga negara Hongkong) dengan membawa sebanyak 8 kilogram sabu, inisial ANG membawa 550 ekstasi, wanita berinisial WWN membawa 1 ons sabu, dan JDY membawa 1,5 ons sabu. Mereka berhasil ditangkap pada 19 Januari lalu.

"Dalam perjalanan di pesawat, sabu itu dimasukkan plastik yang dibentuk seperti popok dan diletakkan di selangkangan pria dan wanita," ungkap Sudjarno.

Tersangka lain yang juga diselundupkan dengan cara body pack yakni JND dengan membawa 1,5 kilogram sabu dan 500 butir ekstasi, EFS membawa 423 butir ekstasi, serta WLS membawa 300 butir ekstasi.

Setelah semuanya ditangkap barulah diketahui bahwa mereka mendapatkan narkotika langsung dari inisial DVD, warga negara Nigeria yang saat ini berada di Guangzhou China.

"Barang haram itu diselundupkan ke Indonesia, dan rencananya akan diedarkan ke Surabaya, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta. Pendistribusian nantinya menggunakan jasa kereta api dengan memanfaatkan kurir yang direkrut dari daerah narkotika itu akan didistribusikan," demikian Sudjarno.

Kepada sembilan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Di mana, ancaman hukuman yang menanti adalah lima tahun penjara atau maksimal hukuman mati serta denda Rp 10 miliar.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya