Berita

Hukum

Sindikat Penyelundup Narkotika Bermodus Body Pack Diungkap

JUMAT, 07 FEBRUARI 2014 | 21:18 WIB | LAPORAN:

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat internasional penyelundup narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penyelundupan ke Indonesia dikendalikan oleh oknum narapidana yang mendekam di Lapas Cipinang dan Lapas Karawang.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno mengatakan, dari sindikat ini ditangkap sembilan tersangka, serta menyita varang bukti 10,2 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi.

"Para tersangka merupakan jaringan internasional China, Hongkong, Indonesia," ujarnya di Mapolda Metro Jaya (Jumat, 7/2).


Sudjarno menjelaskan, penyelundupan dikendalikan tersangka DDY, oknum narapidana di Lapas Cipinang yang sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara. Melalui jalur darat, dia memerintahkan tersangka HDS dan WDT untuk menyelundupkan sabu dari Guangzhou, Cina ke Hongkong dengan bayaran Rp 20 juta.

Sementara, dari Hongkong ke Jakarta menggunakan jalur udara yaitu pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 863.

"Agar tidak terdeteksi sinar X, mereka memakan 65 kapsul berisi 50 gram sabu. Selama perjalanan, mereka juga tidak makan, supaya kapsul yang berada dalam perut tidak keluar saat buang air besar," jelasnya.

Meski sempat lolos saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Januari lalu mereka pun dibekuk dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Sindikat penyelundup ini juga menggunakan modus operandi body pack, yakni menyembunyikan narkotika di bagian tubuh. Adalah CN, oknum narapidana yang mendekam di Lapas Karawang memberi upah Rp 20 juta kepada kurir untuk mengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Guangzhou China ke Indonesia. Mereka yang bertugas sebagai kurir adalah tersangka LYH (warga negara Hongkong) dengan membawa sebanyak 8 kilogram sabu, inisial ANG membawa 550 ekstasi, wanita berinisial WWN membawa 1 ons sabu, dan JDY membawa 1,5 ons sabu. Mereka berhasil ditangkap pada 19 Januari lalu.

"Dalam perjalanan di pesawat, sabu itu dimasukkan plastik yang dibentuk seperti popok dan diletakkan di selangkangan pria dan wanita," ungkap Sudjarno.

Tersangka lain yang juga diselundupkan dengan cara body pack yakni JND dengan membawa 1,5 kilogram sabu dan 500 butir ekstasi, EFS membawa 423 butir ekstasi, serta WLS membawa 300 butir ekstasi.

Setelah semuanya ditangkap barulah diketahui bahwa mereka mendapatkan narkotika langsung dari inisial DVD, warga negara Nigeria yang saat ini berada di Guangzhou China.

"Barang haram itu diselundupkan ke Indonesia, dan rencananya akan diedarkan ke Surabaya, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta. Pendistribusian nantinya menggunakan jasa kereta api dengan memanfaatkan kurir yang direkrut dari daerah narkotika itu akan didistribusikan," demikian Sudjarno.

Kepada sembilan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Di mana, ancaman hukuman yang menanti adalah lima tahun penjara atau maksimal hukuman mati serta denda Rp 10 miliar.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya