Berita

Schapelle Leigh Corby/net

Hukum

Amir: Pembebasan Corby Bukan Kemurahan Hati

JUMAT, 07 FEBRUARI 2014 | 17:26 WIB | LAPORAN:

Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari pemerintah. Corby mendapatkan PB setelah proses administrasi pengajuannya lolos uji Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan proses telaah.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, yang mengumumkan pembebasan Corby menyatakan bahwa PB yang diberikan sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Yang ingin saya tekankan di sini, bahwa pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau Pemerintah," terang Amir di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).


Amir tekankan, Corby seperti narapidana pada umumnya, mempunyai hak penuh untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Itu adalah hak yang diatur dalam UU, Peraturan Pemerintah dan seluruh rangkaian peraturan yang ada.

Sebagai Menkumham, Amir menekankan lagi, bahwa dirinya telah menegakkan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya, dengan memberikan PB kepada Schapelle Corby. Sebagai warga negara bangsa yang bermartabat, lanjut dia, penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang siapapun orangnya.

"Manakala aturan perundang-undangan itu memberikan seseorang hak, wajib kepada kami (pemerintah) untuk memberikan kepadanya. Jadi, sepanjang seluruh aturan-aturan yang memberikan hak kepadanya telah terpenuhi dan telah melalui proses TPP dan telaah, itu harus dilakukan," urai anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, ini divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya