Berita

Schapelle Leigh Corby/net

Hukum

Amir: Pembebasan Corby Bukan Kemurahan Hati

JUMAT, 07 FEBRUARI 2014 | 17:26 WIB | LAPORAN:

Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari pemerintah. Corby mendapatkan PB setelah proses administrasi pengajuannya lolos uji Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan proses telaah.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, yang mengumumkan pembebasan Corby menyatakan bahwa PB yang diberikan sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Yang ingin saya tekankan di sini, bahwa pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau Pemerintah," terang Amir di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).


Amir tekankan, Corby seperti narapidana pada umumnya, mempunyai hak penuh untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Itu adalah hak yang diatur dalam UU, Peraturan Pemerintah dan seluruh rangkaian peraturan yang ada.

Sebagai Menkumham, Amir menekankan lagi, bahwa dirinya telah menegakkan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya, dengan memberikan PB kepada Schapelle Corby. Sebagai warga negara bangsa yang bermartabat, lanjut dia, penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang siapapun orangnya.

"Manakala aturan perundang-undangan itu memberikan seseorang hak, wajib kepada kami (pemerintah) untuk memberikan kepadanya. Jadi, sepanjang seluruh aturan-aturan yang memberikan hak kepadanya telah terpenuhi dan telah melalui proses TPP dan telaah, itu harus dilakukan," urai anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, ini divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya